Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mengapa Gus Yaqut Dijerat Pasal Perkaya Diri Bukan Suap dalam Kasus Korupsi Haji? Ini Analisis MAKI
Berikut analisis MAKI terkait penerapan pasal terhadap Gus Yaqut dan stafsusnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Pasal 6
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Baca juga: Dulu Gus Yaqut Sebut Korupsi Musuh Bersama, Sekarang Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
Boyamin pun mendukung KPK dengan menjerat Gus Yaqut menggunakan pasal tersebut karena sejak awal melaporkan kasus ini, dirinya memang sudah mendorong agar pasal yang digunakan terkait memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Kendati demikian, dia mengaku belum puas dengan pasal yang disangkakan terhadap adik dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tersebut.
Ia mendorong agar KPK turut menjerat Gus Yaqut dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasalnya, dirinya menemukan adanya dugaan bahwa uang yang diterima Gus Yaqut berasal dari pungutan liar (pungli) hasil pembagian kuota haji khusus.
"Mestinya KPK menerapkan juga pasal pencucian uang. Karena apa? Ini kan uang-uang pungutan liar, uang kuota haji yang dijual. Ini banyak uang yang mengalir," jelas Boyamin.
Selain itu, Boyamin juga membeberkan temuannya terkait adanya rekening penampung hasil pungli dari biro travel dan rencananya akan dibagi-bagikan ke pihak terkait.
Namun, lantaran DPR keburu membentuk panitia khusus (pansus), uang yang berada di rekening tersebut belum sempat dibagikan.
Berdasarkan temuannya, uang yang berada di rekening tersebut mencapai Rp200 miliar.
"Duit-duit setoran dari biro travel haji dan umrah yang swasta itu kan by rekening disetorkan, ditampung seseorang di rekening (penampung) itu dan baru rencana nanti dibagi-bagi."
"Terus DPR keburu membentuk pansus, itu yang belum terbagi Rp200 miliar. Tapi karena terlalu panjang mungkin (uang) tinggal 100 (miliar rupiah) itu," jelasnya.
Boyamin pun menyayangkan bahwa KPK tidak segera menyita rekening penampung tersebut dan khawatir sudah dibagi-bagi separuhnya ke pihak-pihak terkait.
Selain itu, ia juga khawatir uang tersebut digunakan untuk biaya penanganan perkara.
"Jadi itu kenapa (pasal yang digunakan) juga menggunakan pencucian uang untuk melacak siapapun yang terlibat. Saya yakin banyak oknum pejabat eselon I dan eselon II, bahkan level staf itu di rekeningnya ada Rp12 miliar," katanya.
Gus Yaqut dan Stafsusnya Jadi Tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gus-yaqut-diperiksaaaaa-kpk.jpg)