Rabu, 22 April 2026

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Momen Ibu Nadiem Makarim Berbincang bersama Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di PN Tipikor 

Sidang terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali digelar di PN Tipikor Jakara, Senin (12/1/2026) agenda putusan sela untuk Nadiem.

|
Tribunnews.com/Rahmad Fajar
SIDANG NADIEM MAKARIM - Ibu Nadiem Makarim, Atika Algadri berbincang dengan eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, serta pengemudi Gojek pertama yakni Mulyono di lobi PN Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 kembali digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026) dengan agenda putusan sela untuk Nadiem Makarim.
  • Terlihat beberapa pesohor menunggu persidangan di antaranya, Christine Hakim, Jajang C Noer, Saykoji, Mira Lesmana dan Asmara Abigail. 
  • Termasuk eks Dirut ASDP Ira Puspadewi serta pengemudi Gojek pertama yakni Mulyono. Hadir pula ibu dan ayah kandung Nadiem Makarim

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjadwalkan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 di PN Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).

Agenda sidang hari ini putusan sela untuk Terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Pantauan Tribunnews sekira 10.15 WIB ruang sidang masih belum dibuka.

Para pengunjung menunggu di lobi PN Tipikor Jakarta Pusat.

Terlihat beberapa pesohor menunggu persidangan di antaranya, Christine Hakim, Jajang C Noer, Saykoji, Mira Lesmana dan Asmara Abigail.

Kemudian terlihat juga eks Dirut ASDP Ira Puspadewi serta pengemudi Gojek pertama yakni Mulyono.

Hadir pula ibu dan ayah kandung Nadiem Makarim, Atika Algadri dan Nono Anwar Makarim.

Baca juga: Tidak Ada Lagi Tentara Berjaga Saat Sidang Korupsi Chromebook dengan Terdakwa Nadiem Makarim

Di lokasi terlihat ibu Nadiem Atika Algadri berbincang dengan Ira Puspadewi dan Mulyono. 

Sementara itu hingga 10.40 WIB ruang persidangan belum dibuka.

Lobi PN Tipikor Jakarta Pusat sudah semakin ramai.

 

Keluarga dan Rekan Artis Hadir Sejak Sidang Dakwaan Nadiem Makarim

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sekira pukul 11.20 WIB, Nadiem Makarim duduk di kursi pesakitan. 

Ia mengenakan kemeja berwarna abu-abu.

Nadiem Makarim fokus mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Puluhan pengunjung memadati ruang sidang kasus Nadiem Makarim.

Kursi-kursi pengunjung sidang sudah penuh sehingga beberapa pengunjung memilih duduk di lantai dan sebagian lainnya berdiri di bagian belakang kursi ruang sidang.

Padatnya ruang sidang membuat sulit untuk bergerak.

Baca juga: Sahabat Berharap Nadiem Makarim Bebas dari Jerat Hukum Kasus Chromebook: Sedih Lihat Dia Begini

Hal itu terjadi pada beberapa pengunjung sidang yang keluar-masuk ruang sidang tersebut.

Adapun keluarga Nadiem Makarim hadir di ruang sidang.

Mereka di antaranya orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atieka Algadrie.

Istri Nadiem yaitu Franka Franklin juga hadir.

Selain keluarga Nadiem,  hadir juga beberapa artis dan selebriti dalam persidangan.

Di antaranya aktris Jajang C Noer, Mira Lesmana, Christine Hakim hingga sutradara Riri Riza.

 

Dua Kali Sidang Ditunda

Sidang dakwaan Nadiem Makarim terkait kasus laptop Chromebook sempat mengalami dua kali penundaan.

Hal itu karena alasan kondisi kesehatan Nadiem Makarim yang perlu menjalani pemulihan pasca-operasi penyakitnya. 

Berdasarkan perhitungan dokter yang merawat, Nadiem dinyatakan cukup sehat pada tanggal 2 Januari 2026, tetapi hakim memutuskan untuk memberikan tenggat waktu hingga tanggal 5 Januari 2026.

 

Dakwaan Terhadap Nadiem Makarim

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp1,5 triliun,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/5/2026).

SIDANG NADIEM MAKARIM - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam tanggapannya JPU Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG NADIEM MAKARIM - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam tanggapannya JPU Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jumlah tersebut merupakan kerugian negara dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Sementara, untuk pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dengan kurs terendah antara 2020–2020 sebesar Rp621.387.678.730 atau Rp 621,3 miliar.

Jika ditotal jumlah kerugian negaranya adalah Rp 2,1 triliun.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved