OTT KPK di Bekasi
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Suap Bupati Bekasi ke Anggota DPRD Nyumarno
KPK tengah menelisik dugaan aliran uang panas dalam kasus suap ijon proyek dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Ringkasan Berita:
- Pemeriksaan terhadap Nyumarno difokuskan untuk mendalami distribusi uang dari Bupati Bekasi
- Materi pemeriksaan dikhususkan untuk melacak ke mana saja uang hasil korupsi bermuara
- KPK turut mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Bekasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik dugaan aliran uang panas dalam kasus suap ijon proyek dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Penelusuran aliran dana ini dilakukan lewat pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, Senin (12/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Nyumarno difokuskan untuk mendalami distribusi uang dari para tersangka.
Penyidik menduga ada aliran dana dari bupati maupun pihak terkait lainnya yang mengalir ke legislator tersebut.
"Pemeriksaan terhadap saksi Saudara NYO (Nyumarno) selaku anggota DPRD, itu pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Baca juga: KPK Cecar Eks Kajari Bekasi dkk Soal Perkara di Kejaksaan yang Diduga Libatkan Ade Kuswara Cs
Budi menjelaskan, materi pemeriksaan hari ini memang dikhususkan untuk melacak ke mana saja uang hasil rasuah tersebut bermuara.
Selain Nyumarno, KPK juga memanggil mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Bekasi, Beni Saputra, dengan materi pemeriksaan serupa.
"KPK terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari para tersangka yaitu Saudara ADK (Ade Kuswara), HMK (HM Kunang), dan juga SRJ (Sarjan). Termasuk di antaranya dugaan aliran uang kepada saudara BS (Beni Saputra) ini peruntukannya untuk apa," jelas Budi.
Baca juga: KPK Periksa Wakil Katib PWNU DKI Jakarta Terkait Korupsi Kuota Haji
Nyumarno terpantau hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.48 WIB.
Kehadirannya ini sekaligus menjawab ultimatum KPK setelah ia absen tanpa keterangan pada panggilan sebelumnya, Kamis (8/1/2026).
Kepada awak media, Nyumarno membantah tudingan bahwa dirinya tidak kooperatif.
Ia berdalih ketidakhadirannya pekan lalu disebabkan karena fisik surat panggilan dari KPK belum ia terima, baik di rumah maupun di kantor DPRD.
"Saya diberitakan katanya tidak hadir undangan KPK, terus kemudian berita bertambah lagi naik katanya saya tidak kooperatif atau dianggap mangkir lah. Tapi akhirnya saya berkomunikasi dengan admin di KPK dan hari ini saya kooperatif, saya memenuhi undangan," ucap Nyumarno.
Menanggapi alasan tersebut, Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ulang terkait pengiriman surat panggilan itu.
Namun, Budi menegaskan bahwa prosedur administrasi pemanggilan saksi biasanya sudah dilakukan secara patut ke alamat yang sah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-Budi-Prasetyo-Asep-Guntur-Rahayu.jpg)