Jumat, 17 April 2026

PPATK Selidiki Dugaan TPPU Kasus Trading Kripto yang Jerat Timothy Ronald

PPATK mengakui tengah menyelidiki terkait dugaan TPPU dalam kasus penipuan investasi kripto yang diduga dilakukan oleh Timothy Ronald.

Kolase Tribunnews.com
DUGAAN TPPU - Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengaku pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan TPPU dalam kasus penipuan investasi kripto yang diduga dilakukan oleh influencer keuangan, Timothy Ronald. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengakui pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan TPPU dalam kasus penipuan investasi kripto yang diduga dilakukan Timothy Ronald.
  • Namun, Ivan masih enggan untuk menjelaskan terkait detail hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
  • Sebelumnya, kuasa hukum para korban, Jajang, memang sempat mendesak agar PPATK turut turun tangan dalam penyelidikan kasus ini.
  • Menurutnya, ada dugaan TPPU dalam kasus ini.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebut pihaknya turut melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan investasi kripto yang diduga dilakukan oleh influencer keuangan, Timothy Ronald.

Namun, Ivan enggan untuk menjelaskan terkait detail hasil temuan dari penyelidikan yang telah dilakukan.

"Iya sudah (melakukan penyelidikan). Nanti bisa ditanyakan ke penyidiknya mengenai substansi kasusnya," kata Ivan kepada Tribunnews.com, Rabu (14/1/2026).

Ivan menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan dengan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan secara proaktif.

"Kami lakukan tugas dan kewenangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Kami lakukan proaktif atas inisiatif langsung karena menerima laporan transaksi dari pihak perbankan," ujarnya.

Baca juga: PPATK Diminta Turun, Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Mengarah ke Pencucian Uang

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Jajang, mendesak agar PPATK turun tangan dalam kasus dugaan penipuan investasi kripto yang dilakukan Timothy.

Dia mengatakan perlunya peran PPATK karena ada dugaan bahwa kasus ini tidak hanya terkait penipuan tetapi juga TPPU.

“Kami menduga kuat ini bukan hanya penipuan dan pelanggaran Undang-Undang ITE, tapi juga berpotensi mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena itu, PPATK harus turun untuk menelusuri dari mana asal-usul harta kekayaan yang bersangkutan,” kata Jajang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Menurut Jajang, hingga saat ini pihaknya telah menerima laporan dari hampir 300 korban yang mengaku mengalami kerugian besar. 

Sebagian korban disebut mengalami kerugian hingga Rp4 miliar, Rp5 miliar, bahkan ada yang mencapai Rp6 miliar per orang.

“Untuk klien kami pribadi saja kerugiannya hampir Rp3 miliar. Ini belum termasuk korban-korban lain yang terus berdatangan dan menghubungi kami sampai hari ini,” ujarnya.

Jajang menjelaskan, para korban tergiur dengan iming-iming keuntungan fantastis dari trading kripto yang dijanjikan mencapai 300 persen hingga 500 persen. 

Namun pada praktiknya, para korban justru mengalami kerugian hingga 90 persen dari dana yang mereka investasikan.

“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti tambahan, mulai dari bukti transaksi, kode referral, hingga video promosi yang menjanjikan keuntungan besar. Faktanya, yang terjadi justru sebaliknya, uang para korban rontok,” tegasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved