Senin, 4 Mei 2026

Kasus Suap Ekspor CPO

Penampakan Mobil Ferrari Spider 458 Milik Ariyanto Bakri di Sidang TPPU, Masih Baru Belum Ada Surat

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menghadirkan supercar model Ferrari Spider 458 jadi barang bukti kasus TPPU yang menjerat Ariyanto Bakri .

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG SUAP HAKIM - Sidang dugaan suap, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perintangan penyidikan terkait korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi, pada Rabu (14/1/2026). Jaksa hadirkan Supercar milik Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso jadi barang bukti untuk diperiksa. 

Ringkasan Berita:
  • Mobil Ferrari milik Ariyanto Bakri dihadirkan sebagai barang bukti di pengadilan
  • Dua motor Harley Davidson turut dihadirkan jadi bukti kasus TPPU
  • Ariyanto mengaku beli Ferrari Spider 458 secara cash dengan harga Rp 15 miliar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menghadirkan supercar model Ferrari Spider 458 jadi barang bukti pada sidang lanjutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi, Rabu (14/1/2026).

Adapun dalam perkara TPPU tersebut duduk sebagai terdakwa Pendiri Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Ariyanto Bakri dan istrinya Marcella Santoso.

Pantau Tribunnews di depan gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Ferrari Spider 458 milik Ariyanto Bakri tersebut dibawa menggunakan truk towing sekira 12.00 WIB.

Selain mobil sport, jaksa juga menghadirkan dua motor Harley Davidson dan satu unit sepeda sebagai barang bukti.

Majelis hakim, penuntut umum, terdakwa, dan kuasa hukum mengecek barang bukti tersebut keluar dari ruang persidangan sekira 13.30 WIB.

Baca juga: Ariyanto Bakri, Suami Marcella Santoso Akui Menyuap Hakim, Sempat Ingatkan Saksi Wahyu Gunawan

Mereka mengecek dua Harley Davidson, sepeda, dan dua helm terlebih dahulu.

Kemudian melakukan pengecekan barang bukti supercar Ferrari.

Mobil Ferrari 2
SIDANG SUAP HAKIM - Sidang dugaan suap, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perintangan penyidikan terkait korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi, pada Rabu (14/1/2026). Jaksa hadirkan Supercar milik Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso jadi barang bukti untuk diperiksa.

Jaksa lalu menanyakan terkait supercar berwarna merah tersebut kepada saksi eks asisten pribadi terdakwa Ariyanto, Maya Kurniawati.

Baca juga: Jaksa Ajukan Permintaan Lelang Dua Kapal Pesiar, Begini Respons Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri

Maya mengatakan mengetahui supercar tersebut pernah berada di rumah Ariyanto.

Sementara itu, Ariyanto mengatakan supercar tersebut miliknya masih baru dan belum bersurat.

"Benar (Mobil punya saya-red) namun belum bersurat masih baru," kata Ariyanto saat pemeriksaan barang bukti.

Kemudian majelis hakim, penuntut umum, terdakwa, dan kuasa hukum kembali ke ruang persidangan.

Lanjut pemeriksaan di ruang persidangan, terungkap Ferrari Spider 458 tersebut dibeli secara cash oleh Ariyanto dengan harga Rp 15 miliar.

Marcella Santoso dan Suami Didakwa Beri Suap

Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved