Demo di Jakarta
Laras Faizati Usai Sidang Vonis, Singgung Polisi Pelindas Ojol Affan yang Masih Bebas
Laras tampak menangis saat dikerumuni keluarga dan para pendukung yang memenuhi ruang sidang.
“Keadilan belum sepenuhnya ditegakkan. Semoga hari ini jadi titik awal kita bisa mengubah Indonesia lebih baik lagi, lebih aman, sentosa, sejahtera, dan jadi titik awal kita bisa membangun kembali demokrasi di negara ini,” tandasnya.
Sebagai informasi, Laras Faizati sejatinya divonis terbukti bersalah secara sah telah melakukan penghasutan. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Laras.
Akan tetapi, Majelis Hakim PN Jaksel menimbang Laras tidak perlu menjalani hukuman tersebut dengan syarat dilakukan pidana pengawasan selama 1 tahun.
Majelis Hakim PN Jaksel pun memerintahkan agar Laras bisa dibebaskan dari tahanan. Dalam sidang itu, vonis putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, I Ketut Darpawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/laras-sidanggggg.jpg)