Senin, 8 Juni 2026

Demo di Jakarta

Laras Faizati Usai Sidang Vonis, Singgung Polisi Pelindas Ojol Affan yang Masih Bebas

Laras tampak menangis saat dikerumuni keluarga dan para pendukung yang memenuhi ruang sidang.

Tayang:
Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SIDANG LARAS FAIZATI - Sidang putusan atas terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Laras Faizari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Ia dijatuhkan vonis pidana pengawasan dengan dibebaskan dari penjara. 

“Keadilan belum sepenuhnya ditegakkan. Semoga hari ini jadi titik awal kita bisa mengubah Indonesia lebih baik lagi, lebih aman, sentosa, sejahtera, dan jadi titik awal kita bisa membangun kembali demokrasi di negara ini,” tandasnya.

Sebagai informasi, Laras Faizati sejatinya divonis terbukti bersalah secara sah telah melakukan penghasutan. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Laras.

Akan tetapi, Majelis Hakim PN Jaksel menimbang Laras tidak perlu menjalani hukuman tersebut dengan syarat dilakukan pidana pengawasan selama 1 tahun. 

Majelis Hakim PN Jaksel pun memerintahkan agar Laras bisa dibebaskan dari tahanan. Dalam sidang itu, vonis putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, I Ketut Darpawan.

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved