Senin, 8 Juni 2026

Demo di Jakarta

Laras Faizati Usai Sidang Vonis, Singgung Polisi Pelindas Ojol Affan yang Masih Bebas

Laras tampak menangis saat dikerumuni keluarga dan para pendukung yang memenuhi ruang sidang.

Tayang:
Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SIDANG LARAS FAIZATI - Sidang putusan atas terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Laras Faizari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Ia dijatuhkan vonis pidana pengawasan dengan dibebaskan dari penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Laras Faizati menyindir kasus oknum polisi pelindas ojol Affan Kurniawan usai majelis hakim memvonisnya bersalah
  • Laras tampak menangis saat dikerumuni keluarga dan para pendukung yang memenuhi ruang sidang
  • Laras juga menyinggung ketimpangan hukum yang ia rasakan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laras Faizati menyindir kasus oknum polisi pelindas ojol Affan Kurniawan usai majelis hakim memvonisnya bersalah dalam kasus dugaan penghasutan, namun memutuskan ia tidak perlu menjalani hukuman penjara dan langsung dipulangkan ke rumah pada Kamis (15/1/2026).

Laras tampak menangis saat dikerumuni keluarga dan para pendukung yang memenuhi ruang sidang.

Baca juga: BREAKING NEWS Laras Faizati Bebas dari Penjara Usai Hakim Putuskan Pidana Pengawasan Selama 1 Tahun

Dengan suara bergetar, Laras mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang mendampinginya sejak awal proses hukum berjalan.

“Saya ucapkan terima kasih untuk semua pihak-pihak yang telah mendukung aku dari awal. Keluargaku, om-tanteku, bude aku, adik-adik aku, sahabat-sahabat aku, juga semua teman-teman yang hadir hari ini dan teman-teman online,” ucap Laras.

Ia mengaku keluarnya putusan hari ini menjadi momen yang melegakan sekaligus menyisakan perasaan campur aduk.

“Hari ini, setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Sebenarnya perasaan aku 50:50 ya karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi Alhamdulillah-nya dipulangkan ke rumah. Saya bisa pulang ke rumah,” ujarnya sambil menangis.

Laras juga mengungkap alasan ia bisa bertahan menghadapi proses hukum yang menurutnya sangat berat.

“Banyak yang bertanya kepada saya dari awal kenapa saya bisa kuat dan bisa tetap tersenyum dan semangat menghadapi semua ini, padahal dihantam badai yang begitu berat dan berjuang mencari keadilan. Jawabannya adalah bukan hanya ada dukungan dari teman-teman dan sahabat-sahabat semuanya, saya sadar kalau saya hari ini berjuang bukan hanya untuk diri saya sendiri,” katanya.

Menurutnya, perjuangannya selama ini bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk kelompok-kelompok yang rentan dibungkam.

“Saya berjuang untuk mendapatkan keadilan untuk semua pemuda yang bersuara, wanita yang berekspresi dan juga masyarakat yang berjuang mencari keadilan,” lanjutnya.

Namun, dalam pernyataannya, Laras juga menyinggung ketimpangan hukum yang ia rasakan. Ia menyinggung oknum kepolisian yang represif ke demonstran, termasuk pelindas pengemudi ojol Affan Kurniawan, yang menurutnya belum tersentuh proses hukum.

“Walaupun divonis bersalah dan seharusnya opini, kritik dan ungkapan kemarahan suatu situasi politik yang sangat memilukan. Lagi-lagi sementara semua oknum kepolisian yang melindas mereka bebas di luar sana,” tegas Laras.

Baca juga: Laras Faizati Lari Memeluk Ibunya Usai Hakim Putuskan Tak Perlu Dipenjara: Maaf ya Bu

Diketahui, pada 28 Agustus 2025, seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (21 tahun) tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Barracuda Brimob saat demo di sekitar DPR RI, Jakarta. 

Lebih lanjut, Laras berharap putusan hari ini menjadi titik awal perbaikan demokrasi dan perlindungan terhadap suara publik.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved