Demo di Jakarta
Tangis Laras Faizati usai Sidang Vonis: Saya Akhirnya Bisa Pulang
Laras Faizati mengucapkan rasa syukur meskipun majelis hakim memvonisnya bersalah dalam kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025.
Ringkasan Berita:
- Majelis hakim memvonis Laras Faizati bersalah dalam kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025.
- Namun, Laras mengucapkan rasa syukur karena hakim memutuskan bahwa dirinya dijatuhi pidana pengawasan.
- Laras tidak perlu menjalani hukuman penjara dan langsung dipulangkan ke rumah.
TRIBUNNEWS.COM - Laras Faizati mengucapkan rasa syukur meskipun majelis hakim memvonisnya bersalah dalam kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025 pada Kamis (15/1/2026).
Pasalnya, hakim memutuskan bahwa Laras dijatuhi pidana pengawasan, sehingga tidak perlu menjalani hukuman penjara dan langsung dipulangkan ke rumah.
Pidana pengawasan adalah salah satu jenis pidana baru dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang menjatuhkan hukuman berupa pengawasan terhadap terpidana oleh jaksa atau pihak berwenang, bukan pemenjaraan.
Tujuannya lebih ke arah rehabilitatif dan korektif, agar pelaku tetap bisa hidup di masyarakat tetapi dengan batasan dan pengawasan tertentu.
"Akhirnya setelah perjalanan sangat panjang kita mendengar keputusan dari hakim dan sebenarnya perasaan aku 50:50 karena saya divonis bersalah atas pengasutan, tapi alhamdulillah-nya dipulangkan ke rumah. Saya bisa pulang ke rumah," ujar Laras sambil menangis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah pembacaan vonis hakim.
Laras kemudian membeberkan alasan dirinya bisa bertahan menghadapi proses hukum yang menurutnya sangat berat.
“Banyak yang bertanya kepada saya dari awal kenapa saya bisa kuat dan bisa tetap tersenyum dan semangat menghadapi semua ini, padahal dihantam badai yang begitu berat dan berjuang mencari keadilan."
"Jawabannya adalah bukan hanya ada dukungan dari teman-teman dan sahabat-sahabat semuanya, saya sadar kalau saya hari ini berjuang bukan hanya untuk diri saya sendiri,” katanya.
Ia menyebut, perjuangannya selama ini bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk kelompok-kelompok yang rentan dibungkam.
“Saya berjuang untuk mendapatkan keadilan untuk semua pemuda yang bersuara, wanita yang berekspresi dan juga masyarakat yang berjuang mencari keadilan,” lanjutnya.
Baca juga: Laras Faizati Divonis Pidana Pengawasan Tapi Tidak Perlu Dipenjara, Ini Penjelasan Hakim
Vonis Hakim
Laras Faizati sejatinya divonis terbukti bersalah secara sah telah melakukan penghasutan.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Laras.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Meski begitu, majelis hakim memerintahkan agar pidananya tidak perlu dijalani dan Laras Faizati dibebaskan dari tahanan.
"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun."
"Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.
Dituntut 1 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Laras Faizati dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan JPU karena Laras Faizati dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus 2025 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa, saat membacakan surat tuntutan pidana di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025)
Dalam pertimbangan tuntutan itu, jaksa mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan hukuman untuk Laras.
Keadaan memberatkannya, kata jaksa, antara lain perbuatan Laras meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat atau aksi demonstrasi yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum pemerintah.
Sementara hal meringankan di antaranya yaitu Laras sudah diberi sanksi pada tempat kerjanya.
"Terdakwa (Laras) merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan," kata jaksa menambahkan hal-hal yang meringankan.
Jaksa menilai, Laras dianggap terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.
(Tribunnews.com/Deni/Abdi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/laras-peluk-ibu-nihhhhhh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.