Minggu, 10 Mei 2026

Ijazah Jokowi

KPU RI Akan Bahas Putusan KIP soal Pembukaan Informasi Ijazah Jokowi

KPU RI akan membahas putusan KIP soal keterbukaan ijazah Jokowi pada Senin depan, sambil menunggu salinan resmi putusan.

Tayang:
Instagram @iffarosita
IFFA ROSITA - Anggota KPU RI Iffa Rosita menyatakan lembaganya akan membahas putusan KIP terkait keterbukaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

Ringkasan Berita:
  • KPU RI akan membahas putusan KIP yang memerintahkan pembukaan informasi ijazah Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membahas hasil Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan informasi terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang digunakan dalam pencalonan presiden pada Pilpres 2014 dan 2019.

Anggota KPU RI, Iffa Rosita, mengatakan pembahasan tersebut dijadwalkan berlangsung pada awal pekan depan.

“Insyaallah Senin akan dibahas,” kata Iffa saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).

Namun demikian, Iffa menyebut KPU hingga kini masih menunggu salinan resmi Putusan KIP sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Sementara kami juga masih menunggu salinan putusan KIP-nya,” sambungnya.

Baca juga: Ditanya Keaslian Ijazah Jokowi usai Pertemuan di Solo, Damai Hari Lubis Pilih Diam, Tak Mau Tanggapi

Ijazah Jokowi Dinyatakan Sebagai Informasi Terbuka

Sebelumnya, Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan untuk menerima permohonan sengketa informasi publik yang diajukan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, terkait permintaan salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda pembacaan putusan perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

“Amar putusan, memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Komisioner KIP, Handoko Agung Saputro, saat membacakan amar putusan, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

Dalam putusan itu, Majelis KIP juga menyatakan bahwa salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden pada Pemilu 2014 dan 2019 merupakan informasi yang bersifat terbuka.

“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang terbuka,” kata Handoko.

Baca juga: Guru Besar Unissula soal Kasus Ijazah Jokowi: Yang Mengeluarkan UGM, Itu Harus Gugat Lagi

Duduk Perkara Gugatan Informasi Publik ke KIP

Sebelumnya, Bonatua Silalahi mengajukan sengketa informasi publik ke KIP karena menilai KPU RI telah menyembunyikan sejumlah informasi dalam salinan ijazah kelulusan Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Bonatua mempersoalkan adanya sembilan informasi yang dikaburkan atau ditutup dalam salinan ijazah tersebut. Kesembilan informasi itu meliputi nomor kertas ijazah, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisir, tanda tangan Rektor UGM, serta tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.

Kuasa hukum Bonatua menilai informasi tersebut bukan termasuk data yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Yang mana ini dalam ketentuan undang-undang bukan sesuatu yang harus ditutupi atau dikecualikan,” ujar kuasa hukum Bonatua dalam sidang sengketa informasi publik di KIP, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (24/11/2025).

Bonatua menyebut, permintaan data dan informasi tersebut diperlukan untuk kepentingan penelitian yang berkaitan dengan keaslian ijazah pejabat publik.

“Penelitian saya memang saya lakukan secara pribadi, tapi sudah saya publikasikan ke publik. Artinya ini kepentingan publik, karena berangkat dari masalah publik, yaitu persoalan ijazah yang misterius,” kata Bonatua.

Ia menegaskan bahwa penelitian tersebut dilakukan demi kepentingan publik, meskipun dikerjakan secara mandiri.

(Kompas.TV/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved