Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mahfud MD Cerita 4 Menteri Agama Terjerat Korupsi Dana Haji, Sebut Ini Masalah Serius
Mahfud MD menyoroti kasus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menurutnya persoalan ini serius karena menyangkut kegiatan keagamaan
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama Ishfah Abid Aziz (IAA) atau yang akrab disapa Gus Alex juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa dalam gelar perkara yang telah dilakukan, penyidik menetapkan dua orang sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menitikberatkan pada unsur kerugian keuangan negara.
Kasus ini bermula dari alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Undang-Undang Haji menetapkan bahwa kuota khusus hanya 8 persen dari total kuota, sedangkan sisa 92 persen kuota reguler, namun Yaqut membagi kuota tersebut tidak sesuai ketentuan hukum.
Kuota tambahan justru dibagi 50:50 antara reguler dan haji khusus (10.000–10.000).
KPK menduga adanya aliran uang dan keuntungan finansial yang muncul dari pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan tersebut.
Adapun peran Gus Alex adalah mengetahui proses pergeseran alokasi atau splitting kuota tambahan haji tahun 2024 yang menjadi pokok permasalahan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Wahyu Aji/Ilham Rian Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pakar-Hukum-Tata-Negara-Mahfud-MD-menyoroti-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji.jpg)