Minggu, 10 Mei 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mahfud MD Cerita 4 Menteri Agama Terjerat Korupsi Dana Haji, Sebut Ini Masalah Serius

Mahfud MD menyoroti kasus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menurutnya persoalan ini serius karena menyangkut kegiatan keagamaan

Tayang:
YouTube Mahfud MD Official
KASUS KORUPSI KEMENAG - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyoroti kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Ia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut ini secara serius. 

Namun ditingkat Mahkamah Agung, justru Said Agil dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.

3. Suryadharma Ali 

Suryadharma Ali adalah mantan Menteri Agama di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji (2010-2013) dan korupsi dana operasional menteri (DOM).

Dalam vonisnya, Suryadharma dinyatakan menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kemudian dinyatakan bersalah menyelewengkan DOM sebesar Rp 1,8 miliar.

Suryadharma lalu divonis hukuman enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,8 miliar.

Namun, KPK mengajukan banding karena hukuman yang dijatuhkan terhadap Suryadharma lebih rendah dari tuntutan.

Mahkamah Agung kemudian memperberat putusan tingkat pertama dengan memberikan vonis kepada Suryadharma pidana penjara 10 tahun.

Hak politik Suryadharma untuk menduduki jabatan publik juga dicabut selama lima tahun ke depan.

Ia lalu bebas bersyarat pada September 2022 setelah menjalani 6 tahun hukuman.

Belum lama ini, pada 31 Juli 2025, Suryadharma dikabarkan telah meninggal dunia dalam usia 68 tahun.

4. Gus Yaqut

Pada Jumat (9/1/2026) KPK mengumumkan telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved