Rabu, 13 Mei 2026

Ijazah Jokowi

Polda Metro Proses Permohonan RJ dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro terima dan proses permohonan restorative justice yang diajukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi

Tayang:
HO/Tribunnews.com
PERMOHONAN RESTORATIVE JUSTICE - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Polda Metro terima dan proses permohonan restorative justice yang diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya sudah terima surat permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan dua tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo .
  • Permohonan RJ diajukan kedua tersangka melalui penasihat hukum baru-baru ini.
  • Selanjutnya penyidik akan menindaklanjuti permohonan RJ tersebut sesuai mekanisme.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menerima surat permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan dua tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo .

Hal itu dipastikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Menurutnya, permohonan restorative justice diajukan melalui penasihat hukum baru-baru ini.

"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026," kata Kombes Budi.

Dia menegaskan, penyidik akan menindaklanjuti permohonan RJ tersebut sesuai mekanisme.

"Selanjutnya penyidik akan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap dia.

Baca juga: Roy Suryo Ogah Ikut Jejak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan kedua tersangka sudah menyerahkan permohonan RJ.

"Iya masih dalam proses RJ-nya ya pilihan restorative justice adalah hak dari para pihak (pelapor ataupun terlapor) kami sebagai penyidik berada di posisi yang netral," terangnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengakomodir pilihan restorative justice atau penyelesaian suatu perkara dengan cara berdamai.

Kombes Iman menegaskan penyidik tentu akan menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku di mana KUHP sebagai pedoman.

"Kami akan fasilitasi sebagaimana kitab undang-undang hukum pidana maupun KUHAP kita sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut," tukasnya.

 

Respons Roy Suryo

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo memberikan respons soal pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di Solo.

Diketahui kedatangan Eggi dan Damai ke kediaman Jokowi untuk mengajukan restorative justice (RJ) jalur damai perkara yang berproses.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved