Kasus Korupsi Minyak Mentah
Perusahaan Anak Riza Chalid Dapat Omzet Rp 2,9 Triliun dari Kerja Sama dengan Pertamina
Total pendapatan OTM dari kerja sama sewa tangki BBM dengan Pertamina selama 10 tahun mencapai Rp 2,9 triliun
Ringkasan Berita:
- Total pendapatan OTM dari kerja sama sewa tangki BBM dengan Pertamina selama 10 tahun mencapai Rp 2,9 triliun
- Saksi menjelaskan kontrak kerja sama tersebut berjalan 10 tahun dari 2014 sampai 2024
- Saksi menegaskan pembayaran periode tersebut telah dibayarkan seluruhnya, meski terjadi pemunduran pembayaran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Finance Accounting dan Tax Manager PT Orbit Terminal Merak (OTM), Nabila mengatakan total pendapatan OTM dari kerja sama sewa tangki BBM dengan Pertamina selama 10 tahun mencapai Rp 2,9 triliun.
Adapun hal itu disampaikan Nabila saat dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/1/2026) malam.
Baca juga: Anak Riza Chalid, Kerry Pamerkan Terminal BBM OTM Dapat Penghargaan dari Pemerintah
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Serta terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.
Baca juga: Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Bantah Mengintervensi Penyewaan 3 Kapal Pertamina
Mulanya jaksa menanyakan terkait kontrak kerja sama penyewaan tangki BBM OTM dengan Pertamina telah berjalan berapa lama.
Nabila menjelaskan kontrak kerja sama tersebut berjalan 10 tahun dari 2014 sampai 2024.
Saksi Nabila juga menerangkan kontrak tersebut mengalami perubahan pada tahun 2014 throughput fee sebesar USD 6,5 per kiloliter dengan minimum throughput 288.000 kiloliter minyak.
Kemudian terjadi perubahan di tahun Januari 2018 sampai Desember tahun 2024 throughput fee 5,4 USD per kiloliter dengan minimum throughput 320.000 kiloliter minyak.
Jaksa lalu mencecar terkait realisasi pembayaran kerja sama tersebut dari 2014-2017.
"Kami baru menerima pembayaran pertama dari Pertamina pada Januari 2017," jelas Nabila.
Nabila juga menegaskan pembayaran periode tersebut telah dibayarkan seluruhnya, meski terjadi pemunduran pembayaran.
Kemudian penuntut umum menunjukkan barang bukti data rekapitulasi penerimaan OTM dari throughput dari Pertamina periode 2014-2024. Totalnya mencapai Rp2,9 triliun.
"Apakah benar total realisasi penerimaan sudah masuk ke rekening koran perusahaan dan semua pekerjaan telah dibayarkan lunas?" tanya jaksa.
Nabila lalu membenarkan hal tersebut.
"Faktanya itu masuk ke rekening koran perusahaan," jelasnya.
Baca juga: Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 T, Anak Riza Chalid, Kerry Mengaku Heran dan Bingung
Dakwaan Penuntut Umum
Dalam penyewaan TBBM Merak oleh PT Pertamina (Persero) dilakukan secara melawan hukum, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.905.420.003.854,00.
Kerugian tersebut merupakan pengeluaran PT Pertamina atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan, yaitu pembayaran throughput fee atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak tahun 2014 sampai 2024.
Perbuatan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama-sama Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid dalam kegiatan sewa kapal dan sewa TBBM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dalam pengadaan sewa kapal, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD 9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00.
Dalam pengadaan terminal BBM, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Mohammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak Riza Chalid.
Ia didakwa terkait penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh Pertamina yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,9 triliun.
Kuasa hukumnya menyoroti kejanggalan dakwaan, sementara fakta persidangan juga mengungkap gaya hidup mewah para pihak yang terlibat.
Pokok Kasus
- Kerugian negara Rp 2,9 triliun: Jaksa menuduh penyewaan terminal BBM OTM oleh Pertamina merugikan negara dalam jumlah besar.
- Peran Kerry Adrianto Riza: Disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, yang terlibat dalam penyediaan logistik kapal dan tangki BBM.
- Keberatan terdakwa: Kerry menilai angka kerugian tidak jelas dan meminta publik melihat kasus secara utuh berdasarkan fakta persidangan.
- Keanehan dakwaan: Kuasa hukum Hamdan Zoelva menyoroti perubahan dakwaan, dari periode 2018–2023 menjadi sejak 2013, serta tuduhan BBM oplosan.
- Fakta persidangan: Terungkap adanya penggunaan dana perusahaan untuk kegiatan pribadi, termasuk bermain golf di Thailand oleh petinggi PT OTM dan Pertamina.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kerry-Adrianto-Riza-Beneficial-owner-PT-Navigator-Khatulistiwa-321.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.