Ijazah Jokowi
Jokowi Diminta Ajukan Restorative Justice di Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Dokter Tifa: Demi Kesehatan
Alasan kondisi kesehatan Jokowi membuat Dokter Tifa mewacanakan agar Jokowi mengajukan Restorative Justice saja dalam kasus tudingan ijazah palsu.
Ringkasan Berita:
- Alasan kondisi kesehatan Jokowi membuat Dokter Tifa mewacanakan agar Jokowi mengajukan Restorative Justice saja dalam kasus tudingan ijazah palsu.
- Namun Tifa menegaskan pihaknya tak ada niat untuk mengajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini. Ia hanya mengusulkan agar Jokowi saja yang mengajukan restorative justice, demi kesehatannya
- Dengan restorative justice ini juga, Jokowi tak perlu dilaporkan dengan tuduhan menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan.
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengaku ikut khawatir dengan kondisi kesehatan Jokowi yang belakangan ini disebut-sebut mengalami penyakit kulit.
Kekhawatiran itu Tifa ungkapkan langsung di depan Sekjen Peradi Bersatu sekaligus Pelapor Roy Suryo Cs, Ade Darmawan.
Bahkan Tifa menyebut, jika Jokowi ingin mendapatkan perawatan darinya, maka ia akan dengan senang hati membantu.
"Mas Ade sampai Pak Jokowi ya ini kan bisa disampaikan S2-nya tuh imunologi loh gitu jadi kalau Bapak dengan kondisi kesehatan beliau tuh saya sangat khawatir kalau memang Pak Jokowi ingin treatment dengan senang hati (memberikan perawatan)."
"Bukan (saya ke Solo), kalau beliau ingin saya treatment (datang ke Tifa). Dokter kan tidak boleh menolak pasien loh, dengan senang hati saya akan membantu beliau gitu loh."
"Kita tuh meninggikan kemuliaan dan keluhuran budi gitu loh," kata Tifa dalam Program 'ROSI' Kompas TV, pada Kamis (15/1/2026) malam.
Alasan kondisi kesehatan Jokowi ini juga membuat Tifa mewacanakan agar Jokowi mengajukan Restorative Justice dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar ini.
Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian pidana yang fokus pada pemulihan hubungan dan kondisi korban serta pelaku, bukan hanya penghukuman, melalui dialog dan mediasi antara semua pihak terkait (korban, pelaku, keluarga, masyarakat) untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memulihkan keadaan seperti semula.
"Seperti misalnya saya mengusulkan, Mas Ade bilang sama Pak Jokowi agar mengajukan restorative justice karena restorative justice itu adalah keadilan."
"Misalnya begini ya apa namanya, apa yang kita mau Restorative ya kan. Ya Pak Jokowi mengakui misalnya 'oh ternyata ijazah yang selama ini saya gunakan, dengan kealpaan saya ternyata bukan ijazah yang asli ya kan,'" ungkap Tifa.
Namun Tifa menegaskan pihaknya tak ada niat untuk mengajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini.
Baca juga: Dokter Tifa Kritik SP3 Eggi Sudjana-Damai Lubis, Sebut Ada ‘Abuse of Power’ Usai Bertemu Jokowi
Ia hanya mengusulkan agar Jokowi saja yang mengajukan restorative justice, demi kesehatan mantan Wali Kota Solo itu sendiri.
Dengan pengajuan restorative justice ini juga, maka Tifa bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar tak perlu lagi melaporkan Jokowi dengan tuduhan menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan.
"Enggak, saya enggak ada wacana restorative justice. Saya mewacanakan, mengusulkan Pak Jokowi (mengajukan restorative justice).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tifauzia-Tyassuma-atau-dikenal-dengan-Dokter-Tifa-321.jpg)