Sabtu, 18 April 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Panggil Dirut PT Qualita Indonesia dan Karyawan Razek Tour soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK memanggil saksi penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Dok Tribunnews
KORUPSI KUOTA HAJI - Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). KPK terus mengusut perkara dugaan korupsi terkait penyelenggaraan atau kuota haji. 

Ringkasan Berita:
  • KPK memanggil saksi penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024
  • Hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari pihak swasta yakni Lea Djamilah selaku Direktur Utama PT Qualita Indonesia dan Ahmad Faisal karyawan PT Razek Tour & Travel
  • Belum diketahui secara pasti materi spesifik yang akan didalami penyidik terhadap saksi tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi dari unsur swasta terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Hari ini, Senin (19/1/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.

Mereka yakni Lea Djamilah selaku Direktur Utama PT Qualita Indonesia dan Ahmad Faisal, karyawan PT Razek Tour & Travel

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi saksi Lea Djamilah telah tiba di lobi Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 08.41 WIB. 

Sementara  aksi Ahmad Faisal terkonfirmasi belum terkonfirmasi memenuhi panggilan penyidik.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Belum diketahui secara pasti materi spesifik yang akan didalami penyidik terhadap saksi tersebut. 

Namun pemanggilan ini memperkuat sinyal bahwa KPK tengah gencar menelusuri peran korporasi atau biro travel dalam sengkarut distribusi kuota haji.

Langkah KPK memanggil petinggi biro perjalanan haji ini sejalan dengan fokus penyidikan yang sedang menajam ke arah praktik transaksional. 

Penyidik menduga adanya aliran uang pelicin (kickback) dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) demi mendapatkan jatah kuota tambahan.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Direktur PT Albayt Wisata Universal, Nining Kartiningsih. 

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengulik detail komersial dan margin keuntungan yang didapat travel dari jual beli kuota kepada jemaah.

"Penyidik mempertimbangkan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama," ujar Budi dalam keterangan terpisah.

Konstruksi Kasus dan Peran Juru Simpan

Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan rangkaian upaya KPK melengkapi berkas perkara untuk tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

  • Kasus ini bermula dari polemik pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah pada akhir 2023 yang dibagi rata (50:50) untuk haji reguler dan khusus.
  • Kebijakan diskresi sepihak ini dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 dan menyebabkan antrean jemaah reguler tersingkir.
  • KPK menduga Gus Alex memiliki peran vital dalam teknis distribusi kuota dan mengetahui aliran dana dari pihak travel.
  • Publik kini menyoroti apakah Gus Yaqut dan Gus Alex berperan sebagai "juru simpan" atau pengepul utama uang haram yang menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun tersebut.
  • Hingga saat ini, KPK masih menunggu penghitungan kerugian negara secara riil (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum melakukan langkah penahanan terhadap para tersangka.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved