Ijazah Jokowi
Sindir Eggi Sudjana-Damai Lubis, Rismon Sianipar: Kalau Tak Kuat Silakan ke Pinggir Lapangan
Rismon Sianipar kritik langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pilih jalur restorative justice kasus ijazah Jokowi.
Ringkasan Berita:
- Rismon Sianipar menyindir keputusan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menempuh restorative justice dalam kasus dugaan ijazah Presiden Jokowi.
- Ia menilai langkah itu tanda berhenti berjuang, menegaskan pihaknya tetap melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
- Polisi memastikan status tersangka Eggi dan Damai resmi dicabut setelah kesepakatan RJ.
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Sianipar, menyindir langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang memilih menempuh jalur restorative justice (RJ) dalam perkara tersebut.
Rismon menilai keputusan itu sebagai tanda bahwa Eggi dan Damai tidak lagi melanjutkan perjuangan hukum yang selama ini dijalani bersama.
“Kalau memang enggak kuat, pergi ke pinggir lapangan, biarkan kami yang melanjutkan perjuangan ini,” ujar Rismon saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Ia mengungkapkan, sebelum Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Presiden Jokowi di Solo, tidak pernah ada komunikasi maupun koordinasi dengan pihaknya.
“Tidak ada komunikasi sama sekali dan sampai sekarang pun tidak ada klarifikasi yang cukup detail dijelaskan kepada kami,” katanya.
Menurut Rismon, kemungkinan Eggi Sudjana memang tidak merasa perlu memberikan penjelasan terkait langkah tersebut.
“Mungkin Bang Eggi Sudjana enggak merasa butuh untuk mengklarifikasinya kepada kami,” sambungnya.
Meski demikian, Rismon menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Oh, kita tetap lanjutkan sekarang sampai ini tuntas,” tegasnya.
Rismon juga menilai, upaya Presiden Jokowi untuk memulihkan nama baiknya tidak akan tercapai jika perkara diselesaikan melalui RJ atau dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Pak Joko Widodo ingin memulihkan nama baiknya. Itu kan enggak bisa terpulihkan dengan RJ atau SP3,” ucapnya.
Karena itu, ia menekankan bahwa jika Jokowi yang melaporkan perkara tersebut, maka seharusnya proses penyelesaiannya ditempuh melalui jalur hukum hingga tuntas.
“Jadi, ya kalau beliau yang melaporkan, ya beliau yang harusnya menyelesaikan ini,” pungkas Rismon.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Tiga Ahli yang Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah resmi dicabut. Keduanya juga tidak lagi dikenakan pencekalan ke luar negeri.
Kombes Budi menjelaskan, pencabutan status tersangka dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Rismon-Sianipar-Bicara-soal-Skripsi-Jokowi.jpg)