Kamis, 23 April 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Habib Rizieq Persilakan Aziz Yanuar dan Munarman Dampingi Noel di Sidang Korupsi K3

Aziz Yanuar dan Munarman mendampingi Noel di sidang Tipikor. Restu Habib Rizieq terungkap, pembelaan ditegaskan tak membenarkan perkara.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG KORUPSI KEMENAKER - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menjalani proses persidangan terkait dugaan korupsi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Noel didakwa menerima uang senilai Rp70 juta terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker periode 2024-2025. Perbuatan tersebut dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni ?ņTemurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Para terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai total Rp6,52 miliar. Tribunnews/Jeprima 

Ringkasan Berita:
  • Dua eks pentolan FPI duduk di barisan pembela Noel
  • Sidang pemerasan K3 bergulir, restu Habib Rizieq terungkap
  • Pendampingan hukum ditegaskan bukan pembenaran perkara pidana

Habib Rizieq Persilakan Aziz Yanuar dan Munarman Dampingi Noel di Sidang Tipikor

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar dan Munarman, tampak duduk di barisan penasihat hukum dalam sidang dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel.

Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Kehadiran Aziz dan Munarman menarik perhatian publik, mengingat keduanya dikenal sebagai tokoh yang lama berada di lingkaran Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IBHRS).

Aziz Yanuar membenarkan dirinya dan Munarman menjadi bagian dari tim kuasa hukum Noel. Ia menegaskan, pendampingan hukum tersebut telah diketahui dan dipersilakan oleh Habib Rizieq Shihab.

“Sebelumnya beliau (Habib Rizieq Shihab) sudah mengetahui persis,” kata Aziz kepada Tribunnews.com, Selasa (20/1/2026).

Menurut Aziz, Habib Rizieq menyampaikan pesan singkat namun tegas terkait keputusan itu.

“Teman yang baik silakan dibantu,” ujar Aziz menirukan pesan IBHRS.

Permintaan dari Keluarga Noel

Aziz menjelaskan, keterlibatannya sebagai kuasa hukum berawal dari permintaan langsung pihak Noel dan keluarganya. Permohonan itu disampaikan saat proses hukum mulai berjalan.

“Dia (Noel) dan keluarga minta tolong kami. Iya, ke saya. Dari keluarganya ada yang hubungi kami waktu itu,” kata Aziz.

Ia menyebutkan, komunikasi tersebut tidak disampaikan langsung kepada Habib Rizieq karena yang bersangkutan tengah memiliki agenda kemanusiaan di sejumlah daerah terdampak bencana di Sumatra.

“Via kami sudah cukup. Tidak perlu juga langsung ke IBHRS menurut hemat kami, dan IBHRS juga,” tuturnya.

Aziz mengakui terdapat perbedaan pandangan antara dirinya dan Noel, termasuk soal keyakinan. Namun, hal itu tidak menjadi penghalang dalam memberikan pendampingan hukum.

“Meski kami ada beberapa perbedaan pandangan, misalnya soal keyakinan beragama, berbeda. Tapi dia orang baik, menghormati IBHRS dan ulama lain,” ucap Aziz.

Baca juga: Usai Bupati Pati Terjaring OTT Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Bicara soal Status Sudewo di Kasus DJKA

Pesan Habib Rizieq

Aziz mengungkapkan, Habib Rizieq menitipkan pesan singkat namun tegas kepada dirinya dan Munarman terkait pendampingan hukum tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved