Sabtu, 16 Mei 2026

OTT KPK di Madiun

Wali Kota Madiun Maidi Raup Miliaran Rupiah, Modusnya Mulai dari Sunat Dana CSR hingga Fee Proyek

Maidi diduga menerima aliran dana haram mencapai miliaran rupiah dari berbagai sumber, di antaranya bermodus dana corporate social responsibility.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT MADIUN - Walikota Madiun Maidi bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK resmi menetapkan Walikota Madiun Maidi bersama 2 tersangka lainnya serta mengamankan barang bukti Rp 550juta terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • KPK menetapkan Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi (MD), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
  • Maidi diduga menerima aliran dana haram mencapai miliaran rupiah dari berbagai sumber.
  • Di antaranya mulai dari pemerasan bermodus dana corporate social responsibility (CSR), fee proyek, hingga perizinan usaha.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi (MD), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan pengembangan penyidikan yang diumumkan pada Selasa (20/1/2026), KPK mengungkap bahwa Maidi diduga menerima aliran dana haram mencapai miliaran rupiah dari berbagai sumber, mulai dari pemerasan bermodus dana corporate social responsibility (CSR), fee proyek, hingga perizinan usaha.

Baca juga: Sudah 3 Wali Kota Madiun Terjerat Korupsi, Terbaru Maidi Kena OTT KPK, Eks Guru Jadi Tersangka

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, membeberkan rincian penerimaan uang yang diduga mengalir ke kantong orang nomor satu di Kota Madiun tersebut.

Rincian Aliran Dana dan Penerimaan

KPK menemukan indikasi penerimaan uang oleh Maidi melalui orang-orang kepercayaannya dengan total akumulasi lebih dari Rp 2,2 miliar dari berbagai pos, berikut rinciannya:

 

 

1. Modus Dana CSR (Rp 350 Juta)

Maidi diduga memberi arahan untuk meminta uang kepada Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. 

Uang ini diklaim sebagai uang sewa akses jalan selama 14 tahun dengan dalih dana CSR. 

Uang tersebut diserahkan pada 9 Januari 2026.

Baca juga: Wali Kota Madiun Maidi, Tersangka Korupsi Fee Proyek dan Dana CSR Ternyata Bukan Kader Gerindra

2. Setoran Developer (Rp 600 Juta) 

Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta dan menerima uang dari pihak developer PT Hemas Buana melalui perantara.

3. Fee Proyek Dinas PUPR (Rp 200 Juta)

Terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp 5,1 miliar, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR meminta fee sebesar 6 persen. 

Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved