OTT KPK di Madiun
Wali Kota Madiun Maidi Raup Miliaran Rupiah, Modusnya Mulai dari Sunat Dana CSR hingga Fee Proyek
Maidi diduga menerima aliran dana haram mencapai miliaran rupiah dari berbagai sumber, di antaranya bermodus dana corporate social responsibility.
Ringkasan Berita:
- KPK menetapkan Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi (MD), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
- Maidi diduga menerima aliran dana haram mencapai miliaran rupiah dari berbagai sumber.
- Di antaranya mulai dari pemerasan bermodus dana corporate social responsibility (CSR), fee proyek, hingga perizinan usaha.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi (MD), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan pengembangan penyidikan yang diumumkan pada Selasa (20/1/2026), KPK mengungkap bahwa Maidi diduga menerima aliran dana haram mencapai miliaran rupiah dari berbagai sumber, mulai dari pemerasan bermodus dana corporate social responsibility (CSR), fee proyek, hingga perizinan usaha.
Baca juga: Sudah 3 Wali Kota Madiun Terjerat Korupsi, Terbaru Maidi Kena OTT KPK, Eks Guru Jadi Tersangka
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, membeberkan rincian penerimaan uang yang diduga mengalir ke kantong orang nomor satu di Kota Madiun tersebut.
Rincian Aliran Dana dan Penerimaan
KPK menemukan indikasi penerimaan uang oleh Maidi melalui orang-orang kepercayaannya dengan total akumulasi lebih dari Rp 2,2 miliar dari berbagai pos, berikut rinciannya:
1. Modus Dana CSR (Rp 350 Juta)
Maidi diduga memberi arahan untuk meminta uang kepada Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.
Uang ini diklaim sebagai uang sewa akses jalan selama 14 tahun dengan dalih dana CSR.
Uang tersebut diserahkan pada 9 Januari 2026.
Baca juga: Wali Kota Madiun Maidi, Tersangka Korupsi Fee Proyek dan Dana CSR Ternyata Bukan Kader Gerindra
2. Setoran Developer (Rp 600 Juta)
Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta dan menerima uang dari pihak developer PT Hemas Buana melalui perantara.
3. Fee Proyek Dinas PUPR (Rp 200 Juta)
Terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp 5,1 miliar, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR meminta fee sebesar 6 persen.
Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Walikota-Madiun-Maidi-Ditahan-KPK_20260121_065021.jpg)