Minggu, 26 April 2026

DPR Dorong Pengaturan Hak Imunitas Guru dalam Menjalankan Fungsi Pendidikan

Anggota Komisi III DPR Abdullah, mendorong adanya pengaturan hak imunitas bagi guru dan dosen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pendidik

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Reza Deni
IMUNITAS GURU: Suasana rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Dorongan Hak Imunitas Guru/Dosen: Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (Abduh), menekankan perlunya pengaturan hak imunitas bagi guru dan dosen dalam menjalankan fungsi pendidikan, selama dilakukan secara proporsional dan tidak melanggar hukum.
  • Kasus Tri Wulansari: Guru honorer di Muaro Jambi Tri Wulansari ditetapkan sebagai tersangka setelah menegur siswa yang melanggar aturan sekolah (mewarnai rambut). 
  • Teguran berupa pemotongan rambut dan menepuk mulut siswa memicu laporan orang tua ke polisi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, mendorong adanya pengaturan hak imunitas bagi guru dan dosen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pendidik, sepanjang dilakukan dalam koridor mendidik, proporsional, dan tidak melanggar hukum.

Hal tersebut disampaikan Abduh sapaan akrabnya, merespons perkara pidana terhadap seorang guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi, bernama Tri Wulansari, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi atas tindakan pendisiplinan terhadap siswanya.

“Saya sepakat bahwa perlu ada hak imunitas bagi guru dan dosen. Dunia pendidikan memang harus memiliki ketegasan. Jika siswa terus dimanjakan tanpa batas, akan muncul budaya melawan guru, dan pada akhirnya guru kembali menjadi korban kriminalisasi,” kata Abduh kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

RDPU

Adapun, Komisi III DPR telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Guru Honorer SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, pada Selasa (20/1/2026).

Dalam forum tersebut, Tri Wulansari menjelaskan kronologi dirinya ditetapkan sebagai tersangka bermula dari tindakan pendisiplinan terhadap seorang siswa yang melanggar aturan sekolah dengan mewarnai rambut. 

Saat ditegur dan dilakukan pemotongan rambut, siswa tersebut melontarkan ucapan yang tidak beretika. Secara refleks, Tri Wulansari menepuk mulut siswa tersebut sebagai bentuk teguran spontan.

Merasa tidak terima, orang tua siswa melaporkan Tri Wulansari ke Polres Muaro Jambi. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan Tri Wulansari tidak mendapat respons, hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dan diwajibkan melapor ke Polres Muaro Jambi yang berjarak sekitar 80 kilometer dari tempat tinggalnya.

Menanggapi hal tersebut, Abduh yang juga merupakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan refleksi pribadinya sebagai mantan santri. 

Dia menilai bahwa dalam tradisi pendidikan, khususnya di lingkungan pesantren, pendisiplinan merupakan hal yang lumrah dan bertujuan membentuk karakter.

“Di pesantren, pendisiplinan adalah hal biasa. Santri yang melanggar aturan diberi sanksi sebagai bagian dari pendidikan karakter. Ini bukan kekerasan, melainkan proses pembentukan tanggung jawab dan kedisiplinan,” kata legislator PKB itu.

Abduh menilai bahwa saat ini telah terjadi pergeseran budaya relasi guru dan siswa, di mana sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.

“Ada kecenderungan intimidasi terhadap guru, apalagi jika orang tua merasa memiliki kekuasaan atau jabatan. Guru yang sedang menjalankan disiplin pendidikan justru dipidanakan. Ini tidak boleh dibiarkan,” ucapnya.

Sebagai Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Guru dan Dosen di Baleg DPR RI, Abduh menegaskan bahwa perlindungan profesi guru dan dosen, termasuk pengaturan hak imunitas yang proporsional, akan menjadi salah satu perhatian utama ke depan, di samping isu peningkatan kesejahteraan dan perbaikan tata kelola pendidikan.

“Perlindungan terhadap profesi guru dan dosen harus diperhatikan secara serius, agar mereka dapat mendidik dengan tenang, berwibawa, dan bertanggung jawab,” pungkas Abduh.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved