Selasa, 14 April 2026

Wakapolri Ungkap Peta Korban TPPO, Perlihatkan Pusat Eksploitasi Ada di Beberapa Negara Asia

Peta korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 2020-2023, menunjukkan adanya pusat-pusat eksploitasi di beberapa negara Asia. 

Dok. Divhumas Polri/Instagram/@polreskebumen
TPPO - Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan peta korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 2020-2023, menunjukkan adanya pusat-pusat eksploitasi yang menonjol terjadi di beberapa negara Asia.  

Ringkasan Berita:
  • Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo memaparkan peta korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 2020–2023. 
  • Hasil analisis menunjukkan: Pusat eksploitasi utama berada di Kamboja dan Filipina. Sementara simpul transit korban berada di Thailand, Laos, dan Myanmar, sedangkan titik perlintasan domestik ada di Sumatera Utara.
  • Kasus TPPO terbagi dalam dua klaster perlintasan: Darat → jalur melalui Thailand, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam. Sedangkan Maritim mencakup Indonesia & Filipina.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan peta korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 2020-2023, menunjukkan adanya pusat-pusat eksploitasi yang menonjol terjadi di beberapa negara Asia. 

Negara tersebut adalah Kamboja dan Filipina, dengan simpul transit berada di Thailand, Laos, dan Myanmar. Sementara titik perlintasan domestik berada di Sumatera Utara.

"Dalam simpul korban perdagangan manusia, warga Indonesia, tahun 2020 sampai tahun 2023, bahwa peta korban warga Indonesia di kawasan Asia dalam 3 tahun terakhir ini menunjukkan bahwa pusat-pusat eksploitasi yang menonjol terjadi di Kamboja, kemudian Filipina, dengan simpul transitnya berada di Thailand, Laos, dan Myanmar," kata Dedi dalam acara Bedah Buku 'Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO' di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). 

Dedi mengungkap kasus TPPO ini terbagi dalam dua klaster perlintasan, darat dan maritim. Perlintasan klaster darat kerap menggunakan jalur negara Thailand, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam.

Sementara klaster maritim mencakup Indonesia dan Filipina. Namun ada perbedaan pola yang terjadi di klaster maritim. Ini dikarenakan Indonesia dan Filipina adalah negara kepulauan yang punya garis pantai sangat luas. 

Garis pantai yang luas dan panjang ini membuat semakin banyaknya akses - akses jalur ilegal. 

"Di sana adalah negara-negara pulau yang memiliki garis pantai yang sangat luas, kemudian pintu masuknya yang sangat banyak," katanya.

Berkenaan dengan luasnya pintu - pintu ilegal perlintasan yang dimanfaatkan oleh pelaku TPPO menjerat korbannya, Polri akan menambah jumlah Direktorat Reserse Pidana Perempuan dan Anak - Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di tingkat Polda jajaran.

Wilayah Polda yang akan ditambah direktorat baru ini adalah Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, Polda Banten, Polda Bali dan Polda Maluku Utara. 

Rencana ini kata Dedi, juga sudah didiskusikan dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

"Ada beberapa Polda yang belum, kami sudah diskusi dengan Wamen (P2MI), ada tambahan nanti untuk Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, kemudian Bali, Banten, kemudian Maluku Utara," kata Dedi.

Eks Kapolda Kalimantan Tengah ini menyebut perluasan cakupan direktorat baru ini diharapkan dapat memitigasi kejadian kejahatan perdagangan orang secara lebih merata.

Berdasarkan data Bareskrim Polri, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada rentang tahun 2019-2023 mencapai 2.265 korban. 

Dari angka tersebut, 51 persen adalah perempuan, 47 persen menyasar anak-anak, dan 3 persen laki - laki. Data ini mencerminkan bahwa 98 persen kasus TPPO memang menyasar perempuan dan anak. 

Polri Bentuk Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved