Selasa, 5 Mei 2026

Wakapolri Ungkap Peta Korban TPPO, Perlihatkan Pusat Eksploitasi Ada di Beberapa Negara Asia

Peta korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 2020-2023, menunjukkan adanya pusat-pusat eksploitasi di beberapa negara Asia. 

Tayang:
Dok. Divhumas Polri/Instagram/@polreskebumen
TPPO - Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan peta korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 2020-2023, menunjukkan adanya pusat-pusat eksploitasi yang menonjol terjadi di beberapa negara Asia.  

Polri bersama sejumlah kementerian terkait meluncurkan pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) pada 11 Polda dan 22 Polres di seluruh Indonesia. 

Peluncuran direktorat baru ini dilakukan di Aula lt.9 Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Turut hadir Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo.

Dari kementerian terkait, hadir Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, dan Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

"Hari ini kita launching 11 Polda dan 22 Polres untuk dibentuk Direktorat PPA dan PPO tingkat Polda dan Polres," kata Kapolri dalam konferensi pers. 

Kapolri berharap pembentukan Dit PPA dan PPO dapat menuntaskan permasalahan kasus tersebut, termasuk fenomena puncak gunung es atau hanya sebagian kecil perkara yang terungkap. 

Ia mengatakan selama ini banyak terjadi di lapangan para korban tidak berani melaporkan peristiwa tindak pidana yang mereka alami. 

Kondisi ini tak lepas dari efek tindak pidana yang menimbulkan traumatik bagi korbannya. Terlebih para korban juga melihat peristiwa yang dia alami sebagai sebuah aib pribadi.

Namun selama satu tahun penuh Polri melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat untuk membangkitkan keberanian dari para korban untuk melapor. 

Kapolri memastikan semua pelapor akan terlindungi baik identitas maupun tindak ancaman dari pelakunya. 

"Tadi kita sampaikan bahwa selama satu tahun dilaksanakan kegiatan sosialisasi untuk membangkitkan keberanian dari masyarakat yang menjadi korban, untuk betul-betul meyakini bahwa pada saat melapor mereka terlindungi," katanya.

Berikut daftar 11 Polda dan 22 Polres yang dikukuhkan Ditres-Satres PPA dan PPO:

1. Polda Metro Jaya

- Polres Metro Jakarta Barat

- Polres Metro Jakarta Timur

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved