Permendikdasmen 6 Tahun 2026 Tuai Sorotan DPR, Ini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Pasalnya, dalam Permendikdasmen terbaru, Mu'ti mengganti istilah kekerasan seksual dengan budaya
Ringkasan Berita:
- Abdul Mu'ti menjelaskan soal terbitnya Peraturan Dikdasmen Nomor 6 tahun 2026 yang mendapat sorotan dari Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf
- Furtasan Ali menyoroti kalau dengan terbitnya Permen tersebut maka memungkinkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkup pendidikan dalam hal ini sekolah akan dihapus
- Dalam Permendikdasmen terbaru, Mu'ti mengganti istilah kekerasan seksual dengan budaya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan soal terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Dikdasmen Nomor 6 tahun 2026 yang mendapat sorotan dari Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf.
Dimana, Furtasan Ali menyoroti kalau dengan terbitnya Permen tersebut maka memungkinkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkup pendidikan dalam hal ini sekolah akan dihapus.
Baca juga: DPR Dorong Pengaturan Hak Imunitas Guru dalam Menjalankan Fungsi Pendidikan
Pasalnya, dalam Permendikdasmen terbaru, Mu'ti mengganti istilah kekerasan seksual dengan budaya.
"Terbitnya SK Kemendikdasmen 6 Tahun 2026, Pak Menteri menandatangani sebuah keputusan yang mengganti Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Terjadi perubahan nomenklatur yaitu terjadinya pergeseran kerangka dari rezim kekerasan, dengan klasifikasi seperti kekerasan seksual dan seterusnya, itu diganti dengan istilah budaya di sini, yang menitikberatkan pada tata tertib, etika, pembiasaan nilai, dan penanganan pelanggaran secara kolaboratif," ujar Furtasan Ali saat rapat kerja dengan Mendikdasmen Abdul Mu'ti, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026) kemarin.
Kata Furtasan, dengan hadirnya aturan tersebut maka secara harfiah Kemendikdasmen tidak lagi memuat klasifikasi eksplisit seperti kekerasan seksual, perundungan, intoleransi, dan seterusnya.
Padahal, dalam aturan sebelumnya, terdapat program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) yang sampai dibentuk satgas.
"Sebagaimana diatur dalam Permen Nomor 4 Tahun 2023 tentang PKK PPKSP. Nah ini barangkali jadi persoalan kita sendiri, mengubah yang tadinya kekerasan, jadi sebuah budaya," ucapnya.
Merespons sorotan Furtasan itu, Mu'ti memberikan penjelasan ihwal terbitnya Permen 6/2026 tersebut.
Pihaknya kata Mu'ti, memang tidak memasukkan berbagai jenis kekerasan tersebut ke dalam Permendikdasmen terbaru.
Namun, dia mengklaim telah menyusun aturan pelaksanaan baru mengenai kekerasan seksual dan lain-lain di lingkup pendidikan.
"Terkait dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, memang soal kekerasan jenisnya dan juga beberapa hal itu tidak kami sebutkan di situ. Tetapi nanti itu akan kita pastikan masuk di aturan pelaksanaannya," papar Mu'ti.
Baca juga: Mendikdasmen: Kerja Sama ICPI Perkuat Relasi Strategis Pendidikan Indonesia-Tiongkok
Kata Mu'ti, pihaknya bukan sama sekali menghapus perihal pemahaman terkait dengan kasus kekerasan seksual dalam permen terbaru, melainkan hanya tidak mencantumkannya.
Dia memastikan, perihal dengan hal teknisnya nanti akan tetap diberlakukan meski memang tidak termuat langsung dalam batang tubuh Permendikdasmen.
"Sehingga nanti bentuk-bentuknya apa dan sebagainya, karena itu memang sangat teknis dan dalam beberapa hal justru kalau dijelaskan detail malah dicontoh mau dilakukan. Berdasarkan evaluasi kami seperti itu. Sehingga itu tidak masuk di batang tubuh Permen, tapi nanti dalam peraturan pelaksanaannya akan tetap kita cantumkan," katanya.
Perihal dengan kemungkinan satgas anti kekerasan seksual dihapus, Mu'ti berdalih, Kemendikdasmen ingin adanya peran ekstra guru dalam melakukan pendekatan humanis kepada siswa.
Kata dia, partisipasi guru seperti halnya guru Bimbingan Konseling (BK) harus diperkuat, sehingga semua tenaga pengajar memiliki peran yang sama dalam memberikan pemahaman kepada siswa perihal tindakan kekerasan seksual.
"Termasuk misalnya ada masukan kenapa tidak ada lagi satgas-satgas, dan seterusnya, karena semangat dari Permendikdasmen 6 Tahun 2026 itu adalah pendekatan lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif dengan penguatan guru sebagai guru wali," jelas Mu'ti.
"Semua guru punya tanggung jawab melaksanakan tugas ke-BK-an, walau bukan guru BK. Dan tugas ke-bk-an itu bagian dari tugas yang dihitung sebagai pemenuhan jam mengajar. Sehingga tidak ada lagi cerita-cerita lama, misalnya murid berantem, gurunya mendiamkan, karena itu dihitung sebagai pemenuhan jam mengajar," tukas dia.
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Aturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Fokus utamanya adalah menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, humanis, dan bebas dari kekerasan.
Pokok Isi Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026
- Tujuan pendidikan nasional: mengembangkan potensi murid agar beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
- Hak murid: mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, serta hak atas lingkungan belajar yang memuliakan martabat kemanusiaan.
- Budaya sekolah aman dan nyaman: mencakup tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang menjamin kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosial budaya, serta keamanan digital.
- Pendekatan humanis: mengurangi penggunaan sanksi hukuman sebagai efek jera, diganti dengan pembinaan partisipatif dan restoratif.
- Peran warga sekolah: guru, murid, orang tua, dan tenaga kependidikan bersama-sama membangun budaya aman melalui nilai moral, pranata, dan perilaku sehari-hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mendikdasmen-soal-perdikdasmennnn.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.