Senin, 4 Mei 2026

Program Makan Bergizi Gratis

Skala MBG Makin Besar, Pakar Nilai PPPK Jadi Penopang Mutu dan Akuntabilitas Program

Pakar menilai skema PPPK di SPPG penting untuk menjaga mutu Program Makan Bergizi Gratis yang kini menjangkau 55 juta penerima manfaat

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
PENGANGKATAN PEGAWAI SPPG - Pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menilai pengangkatan pegawai Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dipahami sebagai langkah strategis penguatan tata kelola bukan kebijakan afirmatif kepegawaian semata 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana mengangkat puluhan ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Februari 2026.

Penghasilan pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK mengacu pada ketentuan nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, ditentukan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Sebagian besar pegawai berada di Golongan III dengan besaran gaji mulai dari Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan, tergantung Masa Kerja Golongan.

Selain gaji pokok, PPPK SPPG berhak menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

BGN juga menyiapkan tahap rekrutmen lanjutan untuk pegawai SPPG, dengan formasi hingga 32.460 PPPK yang akan dibuka setelah koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan tahap pertama telah direalisasikan dengan 2.080 pegawai SPPG resmi menjadi ASN per 1 Juli 2025.

Harus Memenuhi Persyaratan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menekankan agar para pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK bekerja dengan baik.

“Yang pertama, saya baru mendengar kemarin itu dari rapat dengar pendapat dengan Komisi IX,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Dasco menambahkan, pegawai SPPG yang akan menjadi PPPK harus memenuhi persyaratan dan kriteria di lapangan.

“Agar kemudian di sisi pemenuhan persyaratan dan kriteria di lapangan itu bisa terpenuhi, dan yang direkrut bisa bekerja dengan baik,” imbuhnya.

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK hanya berlaku bagi pegawai inti SPPG, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.

Pegawai inti yang sudah lama beroperasi akan resmi menjadi ASN PPPK mulai 1 Februari 2026.

“Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK,” jelas Dadan.

Dadan menegaskan, pegawai baru SPPG yang belum tergabung akan menunggu giliran pengangkatan melalui proses seleksi lanjutan.

Adapun relawan dan tenaga pendukung operasional harian tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK karena mereka merupakan mitra SPPG.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved