Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Wajibkan Lagi Upacara Bendera di Sekolah, Ini Aturan Barunya
Abdul Mu’ti mengatakan pelaksanaan upacara bendera memiliki peran strategis dalam proses pendidikan di sekolah
Ringkasan Berita:
- Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah
- Abdul Mu’ti mengatakan pelaksanaan upacara bendera memiliki peran strategis dalam proses pendidikan di sekolah
- Surat edaran ini juga mengatur penyeragaman pembacaan janji siswa dalam upacara bendera melalui penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan upacara bendera secara berkelanjutan di satuan pendidikan.
Baca juga: Kegiatan Pagi Ceria hingga Upacara Bendera di Hari Pertama Masuk Sekolah Semester 2
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti untuk menggiatkan kembali pelaksanaan upacara bendera di sekolah.
Abdul Mu’ti mengatakan pelaksanaan upacara bendera memiliki peran strategis dalam proses pendidikan di sekolah.
"Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia," ujar Abdul Mu’ti melalui keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).
Dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 ditegaskan bahwa seluruh sekolah diinstruksikan untuk melaksanakan upacara bendera pada pagi hari setiap hari Senin.
Pelaksanaan upacara bendera diharapkan menjadi bagian dari budaya sekolah yang konsisten, tertib, dan bermakna, serta mendukung pembentukan karakter peserta didik secara berkelanjutan.
Surat edaran ini juga mengatur penyeragaman pembacaan janji siswa dalam upacara bendera melalui penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia.
Ikrar tersebut dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ikrar Pelajar Indonesia merupakan bagian dari arahan dan pesan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam upaya memperkuat pendidikan karakter pelajar Indonesia.
Ikrar ini menjadi sarana peneguhan nilai ketuhanan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Peringatan HUT ke-80 RI di Caracas: Upacara Bendera dan Peletakan Karangan Bunga di Panteón Nacional
Ikrar Pelajar Indonesia memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua, menghormati guru, rukun dengan sesama teman, serta mencintai tanah air Indonesia.
"Nilai-nilai tersebut mencerminkan implementasi sikap religius, toleransi, dan semangat persatuan yang diharapkan dapat diinternalisasi dan diwujudkan dalam perilaku peserta didik di lingkungan sekolah maupun masyarakat," katanya.
Selain itu, setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman”.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/upacara-bendera-dalam-rangka-memperingati-hardiknas-2022.jpg)