OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Terungkap Ada Istilah Uang Nonteknis dan Administrasi di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker
Nila Pratiwi Ichsan mengungkap terdapat istilah uang 'non-teknis dan administrasi' dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ringkasan Berita:
- Staf Kemnaker ungkap adanya uang nonteknis dan administrasi dalam pengurusan sertifikat K3
- Saksi sempat berbelit dalam memberikan keterangan
- Uang Rp 250 ribu sampai Rp 400 ribu per sertifikat yang kemudian ditampung di rekening penampungan atas nama Erry Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Staf Direktorat Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan Penguji K3, Nila Pratiwi Ichsan mengungkap terdapat istilah uang 'non-teknis dan administrasi' dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hal itu Nila ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker yang menjerat eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengonfirmasi Nila mengenai ada atau tidaknya penyerahan uang terkait pengurusan sertifikasi lisensi K3.
"Pertanyaan saya, terhadap sertifikasi lisensi K3 ini ada apa tidak uang yang diberikan atau yang dipungut atau uang yang diminta yang diberikan oleh PJK3 (Perusahaan Jasa K3) kepada orang-orang yang mengurus sertifikasi ini? Jawabannya itu aja, ada atau tidak?" tanya Jaksa.
Mendengar pertanyaan itu, mulanya Nila mencoba memberikan penjelasan mengenai pungutan uang tersebut.
Baca juga: KPK Respons Pernyataan Noel: Setop Koar-koar Operasi Tipu-Tipu, Fokus Saja pada Fakta Persidangan
Namun, karena keterangannya dinilai berbelit, Jaksa pun meminta Nila untuk menjawab sesuai dengan pertanyaan yang dilontarkan.
"Izin pak Jaksa karena ada juga pengenaan pembiayaan itu di PNBP, jadi apakah itu masuk ke dalam..," ujar Nila yang kemudian disela jaksa.
"Saya sudah ingatkan dari awal ya saksi jujur jawabnya. Jangan berbelit-belit. Ada apa tidak?" cecar Jaksa.
"Ada pak," jawab Nila membenarkan soal adanya uang pungutan.
Baca juga: Sibuknya Noel Ebenezer dan 10 Terdakwa Kasus Korupsi Sertifikasi K3 ‘Berebut Kursi’ di Ruang Sidang
Jaksa pun kemudian mendalami pengetahuan dari Nila mengenai penggunaan istilah pemberian uang tersebut.
"Apa istilah uang itu?" tanya jaksa.
"Non-Teknis," kata Nila.
"Ah itu, uang Non-Teknis. Apa lagi istilahnya?" cecar Jaksa lagi.
"Administrasi," ujar Nila.
Nila membeberkan, bahwa pada tahun 2021 lalu, ia mendapat arahan dari atasanya yakni Ida Rochmawati mengenai pungutan uang kepengurusan sertifikasi tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-kasus-korupsi-kepengurusan-sertifikasi-K3.jpg)