Kepatuhan Platform Digital Terhadap Perpres 32/2024 Rendah, Komdigi Diminta Bersikap Tegas
Kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Perpes 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital masih rendah.
Namun, laporan tersebut belum transparan karena tidak disertai alokasi anggaran dan aspek keberagaman.
Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas juga mencatat terdapat perusahaan platform digital yang tidak komunikatif dan transparan, yaitu X dan SnackVideo yang tidak mengirimkan laporan kepada komite.
Berdasarkan penilaian ini, Komite berharap pada tahun mendatang platform digital dapat meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana diatur dalam Perpres 32/2024.
Selain itu, Komite juga merekomendasikan tiga hal mendasar yang dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan digital dalam pelaksanaan kewajibannya maupun untuk mendukung keberlangsungan ekosistem industri pers yang berkelanjutan.
“Kepatuhan platform digital untuk melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dalam Perpres 32/2024 sulit diwujudkan apabila pelaksanaan kewajiban tersebut tidak diintegrasikan sebagai bagian dari pengawasan operasi bisnis platform digital di Indonesia.
Oleh karena itu, Kementerian Komdigi sebagai regulator utama ekosistem bisnis platform digital perlu segera mengambil langkah untuk menetapkan aturan teknis yang dapat mempercepat proses integrasi ini.”
Lebih lanjut, Komite juga menekankan bahwa keberlangsungan industri pers nasional memerlukan dukungan lain, seperti insentif fiskal maupun dana jurnalisme untuk mendorong jurnalisme berkualitas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-media-sosiallll.jpg)