Senin, 11 Mei 2026

Aturan Seragam Korpri Terbaru 2026, ASN Wajib Pakai Batik Korpri di Hari-hari Ini

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan aturan terbaru terkait penggunaan seragam batik Korpri bagi ASN di seluruh Indonesia. 

Tayang:
Dok. PEMKAB BOGOR
ATURAN TERBARU SERAGAM KORPRI - Acara penyerahan SK kepada PPPK penuh waktu tahap II di Gedung Tegar Beriman, Kamis (2/10/2025). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan aturan terbaru terkait penggunaan seragam batik Korpri bagi ASN di seluruh Indonesia.  

Ringkasan Berita:
  • Kepala BKN menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban penggunaan seragam batik Korpri bagi ASN pada hari dan kegiatan tertentu.
  • Seluruh ASN, termasuk PNS dan PPPK di dalam maupun luar negeri, diwajibkan mengenakan batik Korpri sebagai identitas nasional yang menyatukan lebih dari 6,5 juta aparatur negara.
  • Kebijakan seragam ini bertujuan memperkuat konsolidasi, identitas, dan rasa kebersamaan ASN lintas instansi dan wilayah kerja.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menegaskan pentingnya penggunaan seragam batik Korpri sebagai identitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Memasuki tahun 2026, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan aturan terbaru terkait penggunaan seragam batik Korpri bagi ASN di seluruh Indonesia. 

Kebijakan ini bertujuan memperkuat identitas, soliditas, dan rasa kebersamaan ASN sebagai satu korps nasional.

Di tengah upaya tersebut, batik Korpri diposisikan sebagai seragam resmi yang mencerminkan nilai profesionalisme, persatuan, dan pengabdian ASN kepada negara. 

Batik Korpri digunakan oleh seluruh Pegawai ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tanpa membedakan instansi, jabatan, maupun wilayah kerja.

Penggunaannya berlaku secara nasional, termasuk bagi ASN yang bertugas di perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.

Aturan Resmi Penggunaan Batik Korpri

Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang penggunaan pakaian seragam batik Korpri. 

Dalam edaran tersebut, Kepala BKN mengatur waktu-waktu tertentu yang mewajibkan ASN mengenakan seragam batik Korpri.

Pada poin huruf a, ditegaskan bahwa Pegawai ASN di seluruh Indonesia serta perwakilan NKRI di luar negeri diwajibkan menggunakan pakaian seragam batik Korpri pada waktu-waktu berikut:

  • Setiap hari Kamis

Baca juga: ASN Kota Tangerang Raih Duta KORPRI Putra Terbaik 1 Provinsi Banten pada HUT ke-54

  • Upacara Hari Ulang Tahun Korpri
  • Tanggal 17 setiap bulan
  • Upacara hari besar nasional
  • Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang
  • Pelantikan Pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional
  • Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Sementara itu, pada huruf b, Kepala BKN mengajak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk menggerakkan ASN agar mematuhi ketentuan penggunaan seragam batik Korpri tersebut.

Selain waktu yang telah ditentukan, PPK juga diberikan kewenangan untuk menambah penerapan penggunaan batik Korpri sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi.

Penegasan Kepala BKN soal Identitas ASN

Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, saat mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Prof. Zudan, seragam Korpri berfungsi sebagai identitas resmi ASN yang berlaku secara nasional, tanpa membedakan instansi maupun wilayah kerja.

“Seragam Korpri digunakan oleh ASN di seluruh Indonesia, dari kementerian, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi. Karena itu, penggunaannya merupakan bagian dari konsolidasi dan penguatan identitas ASN,” ujarnya, dikutip dari laman resmi bkn.go.id.

Ia menekankan bahwa penggunaan seragam Korpri menjadi simbol persatuan 6,5 juta ASN di seluruh Indonesia, sekaligus sarana memperkuat rasa memiliki terhadap organisasi Korpri sebagai wadah tunggal ASN.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved