Kamis, 4 Juni 2026

Formappi Soroti Uji Kepatutan di DPR, Minta Aturan Direformulasi

Lucius memandang keterpilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dijalankan secara transparan oleh DPR

Tayang:
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
POLEMIK HAKIM MK - Diskusi ‘Kasus Adies dan Thomas: Perlukah Reformasi DPR?’ di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (29/1/2026). Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai perlu ada reformulasi aturan soal uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI. 
Ringkasan Berita:
  • Peneliti Formappi Lucius Karus menilai perlu ada reformulasi aturan soal uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI
  • Proses seleksi Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi, bisa menjadi preseden untuk merancang ulang mekanisme fit and proper test
  • Lucius memandang keterpilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dijalankan secara transparan oleh DPR

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai perlu ada reformulasi aturan soal uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI.

Ia menyebut, proses seleksi Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi, bisa menjadi preseden untuk merancang ulang mekanisme fit and proper test.

Baca juga: Adies Kadir Jadi Hakim MK, Sang Anak Berpeluang Gantikan Posisinya di DPR

Lucius memandang keterpilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dijalankan secara transparan oleh DPR.

Tidak ada waktu yang diberikan oleh wakil rakyat di Senayan kepada Adies Kadir untuk menyampaikan visi dan misinya ke publik.

Baca juga: Formappi Sebut Uji Kelayakan Hakim MK Cuma ‘Drama Fiksi’, DPR Pilih Adies Kadir Sedari Awal

Selain itu, uji kepatutan digelar amat singkat, dan tanpa agenda yang terpampang di laman resmi DPR. Nihilnya transparansi ini membuat agenda uji kepatutan tersebut cuma diketahui oleh orang - orang Komisi III DPR saja sebagai pihak penguji.

“Prosesnya singkat, tidak ada agenda fit and proper test di website DPR, yang tahu ada agenda itu hanya Komisi III DPR itu sendiri sebagai pihak yang menguji,” kata Lucius dalam diskusi ‘Kasus Adies dan Thomas: Perlukah Reformasi DPR?’ di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (29/1/2026).

Selain itu, uji kepatutan dan kelayakan di DPR acap kali juga dijalankan oleh satu orang alias calon tunggal. 

Menurut Lucius, kondisi calon tunggal membuat DPR hanya sebatas menerima atau menolak, tanpa adanya tolok ukur. 

Calon tunggal dalam uji kepatutan dan kelayakan juga sama seperti menihilkan makna dari instrumen ini yang semestinya sebagai tahapan seleksi individu. 

Tahapan ini kata Lucius, semestinya paling tidak diisi oleh dua calon sehingga keduanya bisa bersaing secara gagasan, visi dan misi.

“Kalau calon tunggal, hanya menerima dan menolak. Itu tidak bisa jadi tolok ukur. Maka menurut saya harus ada reformulasi aturan yang mengharuskan calon lebih dari satu,” ucapnya.

Lucius memandang praktik hilangnya transparansi maupun calon tunggal dalam fit and proper test, merupakan bagian dari kepentingan politik DPR

Sehingga ia juga mengusulkan agar sosok yang berniat maju menjadi pejabat negara agar mundur dari kepentingan politiknya sejak enam bulan sebelum pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan.

“Kalau memang ada niat maju sebagai pejabat negara, harusnya sudah mundur dari kepentingan politik sejak enam bulan lalu dan mulai menyampaikan visi misinya di depan publik,” pungkas dia.

Baca juga: Formappi Sebut Uji Kelayakan Hakim MK Cuma ‘Drama Fiksi’, DPR Pilih Adies Kadir Sedari Awal

DPR Sahkan Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK

DPR RI resmi mengesahkan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK), yang berasal dari unsur lembaga DPR. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). 

Sebelumnya, DPR sempat menyepakati Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK. Ia juga telah menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Namun keputusan tersebut dianulir.

DPR berujung mengesahkan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR masa jabatan 1 Oktober 2024-27 Januari 2026 sebagai calon hakim MK.

Dalam pandangan Komisi III DPR RI, saat ini MK dipandang perlu punya sosok yang paham dunia hukum secara komprehensif sekaligus menjadi figur penting untuk menjaga marwah lembaga dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki. 

“Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. 

Pada Senin (26/1/2026), Komisi III DPR RI telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI, dan mayoritas fraksi partai politik setuju penunjukan Adies Kadir.

"Berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H, M.Hum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujarnya. 

 

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved