Jumat, 5 Juni 2026

MK Cabut Wewenang Pemerintah Awasi Etika Profesi Tenaga Medis

MK mencabut kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengawasi langsung etika dan disiplin profesi tenaga medis dan nakes.

Tayang: | Diperbarui:

MK menyatakan kolegium tidak boleh ditempatkan sebagai alat kelengkapan konsil karena berpotensi merusak independensinya.

Kolegium harus diposisikan sebagai unsur keanggotaan konsil yang bersifat independen.

Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa “dan merupakan alat kelengkapan konsil” dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai unsur keanggotaan konsil.

MK menilai independensi kolegium merupakan hal yang mutlak, mengingat peran strategis kolegium dalam menyusun standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Dalam perkara ini, tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda, yakni Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Anwar Usman. 

Ketiganya berpendapat permohonan seharusnya ditolak seluruhnya.

Pemohon perkara ini adalah Djohansjah Marzoeki, seorang dokter sekaligus guru besar emeritus Ilmu Bedah Plastik Universitas Airlangga.

Dalam sidang sebelumnya dijelaskan, kolegium merupakan lembaga ilmiah yang bertugas mengampu ilmu kedokteran. 

Namun, kedudukannya dinilai menjadi tidak tepat jika dinormakan sebagai alat kelengkapan pemerintah karena berpotensi dikendalikan kekuasaan politik atau lembaga eksekutif.

Karena itu, pemohon berkepentingan agar kolegium tetap memiliki legitimasi sebagai lembaga yang independen. Menurutnya, keberadaan dan fungsi kolegium harus mencerminkan kaidah ilmiah serta jati diri ilmu kedokteran.

Pemohon juga berpandangan bahwa kolegium sebagai badan akademik yang independen seharusnya dijamin, dihormati, dan dilindungi, serta tidak ditempatkan sebagai bagian dari lembaga pemerintah.

Atas dasar itu, pemohon menilai pengaturan yang menjadikan kolegium dibentuk oleh Menteri Kesehatan dan ditempatkan sebagai alat kelengkapan eksekutif melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 272 ayat (5) UU Kesehatan, tidak konstitusional.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved