Chusnul Mariyah Kritik Mekanisme Sengketa Pemilu Terpusat di MK, Singgung Gugatan Prabowo di 2019
Chusnul Mariyah, mengkritik mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang seluruhnya terpusat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ringkasan Berita:
- Akademisi UI Chusnul Mariyah mengkritik mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang seluruhnya terpusat di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, beban perkara yang menumpuk berpotensi mengganggu kualitas pemeriksaan dan putusan.
- Dalam RDPU dengan Komisi II DPR RI, ia menilai posisi MK perlu dikoreksi karena semua sengketa pemilu harus masuk ke lembaga tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mariyah, mengkritik mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang seluruhnya terpusat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Eks komisioner KPU RI itu menilai, beban perkara yang menumpuk di MK berpotensi mengganggu kualitas pemeriksaan dan putusan.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI, terkait desain dan permasalahan pemilu dalam RUU Pemilu, pada Selasa (3/2/2026).
"Posisi MK menurut saya perlu dikoreksi. Bayangkan semua sengketa pemilu harus ke MK. Memang anggota majelisnya baca?" kata Chusnul.
Lantas, dia menyinggung pengalamannya mencermati proses gugatan Pilpres 2019, khususnya terkait banyaknya dokumen gugatan yang diajukan pasangan Prabowo-Sandi ke MK.
Chusnul mempertanyakan apakah dokumen tersebut benar-benar diperiksa oleh majelis hakim.
“Saya tanya di Pilpres kepada lawyer gugatannya di MK. Itu kelompoknya Pak Prabowo–Sandiaga Uno, fotokopi saja dua miliar. Itu dilihat enggak? Dilihat misalnya, belum dibaca, dilihat enggak? Enggak, Bu,” ucapnya.
Chusnul menilai, kondisi tersebut menimbulkan persoalan serius dalam proses pengambilan keputusan.
“Jadi gimana memutuskan tanpa pernah ini? Tapi dua kontainer itu apakah dibaca? Enggak. Nah ini juga persoalan yang ada di dalam konteks ini,” ujarnya.
Kemudian ia membandingkan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu pada periode sebelumnya, yang dinilainya lebih proporsional karena kewenangan tidak terpusat pada satu lembaga.
“Kalau dulu sempat, yang pertama Pilkada itu sengketanya dibagi. Sengketa bupati di provinsi, sengketa provinsi ke Mahkamah Agung. Sehingga itu kita bagi kekuasaan bagaimana menyelesaikan sengketa,” jelas Chusnul.
Chusnul juga menyinggung wacana Pilkada melalui DPRD, yang menurutnya tidak selalu harus berujung pada sengketa hukum.
“Pilkada di DPRD itu enggak terlalulah kalau harus sengketa-sengketa,” tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sengketa-pemilu-lkos.jpg)