Konflik Palestina Vs Israel
Pengamat Hukum Internasional Sindir DPR, Bahas Posisi Indonesia di Piagam Board of Peace
Prof. Hikmahanto mengurai problem mendasar BoP, mulai struktur kekuasaan yang terpusat, hingga mandat Dewan Keamanan PBB
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Presiden, BoP merupakan badan internasional yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mengawasi administrasi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza pada masa transisi pascakonflik.
Disebutkan, pembentukan badan itu adalah bagian dari Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict (20-Point Roadmap) dan telah memperoleh dukungan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi 2803 (2025).
Sekretariat Presiden menyatakan resolusi tersebut juga merujuk pembentukan struktur pemerintahan Gaza yang bersifat teknokratis dan non-politis melalui National Committee for the Administration of Gaza (NCAG).
Sedangkan mandat utamanya, BoP bertugas mengawasi pelaksanaan gencatan senjata, stabilisasi keamanan, serta proses rekonstruksi Gaza.
Selain itu, BoP juga diarahkan untuk memulihkan tata kelola sipil dan menjamin transisi menuju perdamaian berkelanjutan di wilayah tersebut.
Keanggotaan BoP terdiri dari negara-negara yang diundang langsung oleh Chairman dengan representasi di tingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan.
(Tribunnews.com/ Chrysnha)