Mahfud Sebut Komite Reformasi Polri Bahas Penguatan Kompolnas, Bakal Bisa Buat Keputusan Mengikat
Mahfud menyebut adanya pembahasan penguatan Kompolnas dalam rapat Komite Reformasi Polri. Nantinya, Kompolnas bisa membuat keputusan mengikat.
Dalam Pasal 3 Perpres tersebut, Kompolnas berfungsi untuk melakukan pengawasan fungsional terhadap inerja Polri.
Adapun pengawasan dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri.
Lalu, terkait tugas Kompolnas, tertuang dalam Pasal 4 yang berbunyi:
Kompolnas bertugas:
a. membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan
b. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Sementara, aturan terkait wewenang Kompolnas diatur dalam Pasal 7.
Pada pasal 7 huruf a, Kompolnas berwenang untuk mengumpulkan dan menganalisis data terkait anggaran Polri dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasarana Polri.
Adapun data tersebut nantinya sebagai bahan pertimbangan untuk Presiden.
Lalu, pada huruf b, Kompolnas juga berwenang untuk memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden terkait Polri.
Baca juga: Soal Teror Rumah DJ Donny, Kompolnas Minta Polisi Gunakan Teknik Cell Dump
Kompolnas juga sebagai wadah bagi masyarakat untuk memberikan saran dan keluhan terkait Polri.
Di sisi lain, Kompolnas juga memiliki kewajiban yang harus ditaati tertuang dalam Pasal 13. Berikut bunyinya:
"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kompolnas wajib:
a. menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Kompolnas yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota."
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)