Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Sidang Kasus Pengadaan Chromebook, PT Bhinneka Raup Omzet Rp1,1 Triliun
Tiga terdakwa kasus Chromebook didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun berdasarkan audit BPKP RI.
Ringkasan Berita:
- Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi menyebut omzet pengadaan Chromebook mencapai Rp1,1 triliun, bukan keuntungan.
- Hendrik Tio menjelaskan margin keuntungan rata-rata sekitar 8,2 persen.
- Tiga terdakwa kasus Chromebook didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun berdasarkan audit BPKP RI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi, Hendrik Tio mengungkapkan pihaknya raup omzet Rp1,1 triliun dari pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.
Hal itu disampaikan Hendrik saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).
Ia bersaksi untuk terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Ibrahim Arief alias Ibam.
Baca juga: Susy Mariana, Vendor Chromebook Akui Bagi-bagi Uang ke Pejabat Kemendikbud: Tanda Terima Kasih
Mulanya jaksa di persidangan menanyakan terkait keuntungan PT Bhinneka pada pengadaan chromebook bersumber dari APBN hingga Rp1,1 triliun.
Hendrik di persidangan membantah hal tersebut, angka Rp1,1 triliun merupakan omzet bukan keuntungan.
"Itu nilai penjualan, bukan nilai keuntungan," jawab Hendrik.
Jaksa lalu menanyakan berapa keuntungan yang didapatkan PT Bhinneka.
"Keuntungannya kami secara gross margin itu rata-rata sekitar 8,2 persen, Pak," jawab Hendrik.
Dalam persidangan, jaksa mendalami soal pembentukan harga dan margin keuntungan dalam pengadaan Chromebook.
Jaksa menyebut rata-rata keuntungan yang diambil PT Bhineka sekitar 8,2 persen atau setara Rp65 miliar, lalu menanyakan rentang harga keuntungan serta harga dasar dari prinsipal.
"Harga dari prinsipal itu berapa seharusnya? Harga perjanjian saudara dengan prinsipal?" tanya jaksa.
Hendrik mengatakan ia tidak mengetahui harganya satu persatu namun perkiraannya margin sekitar 8 persen.
"Tapi kira-kira 8% kalau kami mengambil dari distributor harganya, marginnya," jelas Hendrik.
Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bhinneka-chromboke.jpg)