OTT KPK di Kalimantan Selatan
Terjaring OTT KPK, Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Ternyata juga Jabat Komisaris di Banyak Perusahaan
Kepala KPP Madya Banjarmasin ternyata juga menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan. Ia jadi tersangka dugaan suap restitusi pajak.
Ringkasan Berita:
- Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo ternyata juga menjabat sebagai komisaris di banyak perusahaan.
- Mulyono telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap terkait restitusi pajak PT BKB. Ia disebut menerima uang sebesar Rp800 juta.
- Adapun uang itu sebagian telah digunakan Mulyono untuk membayar DP rumah.
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo ternyata juga menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan.
Adapun Mulyono merupakan tersangka dugaan suap restitusi pajak dan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/2/2026).
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY (Mulyono) juga diduga menjadi komisaris di beebrapa perusahaan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Asep menjelaskan konstruksi perkara ketika pada tahun 2024, PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan status kelebihan bayar ke KPP Madya Banjarmasin.
Setelah itu, tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dengan salah satu anggotanya bernama Dian Jaya Demega, melakukan pemeriksaan terhadap PT BKB.
Baca juga: Pukat UGM Kritik Menkeu Purbaya Gegara Tetap Beri Bantuan Hukum Anak Buahnya yang Kena OTT KPK
Adapun Dian juga ditetapkan menjadi salah satu tersangka oleh KPK. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar.
"Sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar," kata Asep.
Lalu, pada November 2025, Mulyono melakukan pertemuan dengan Manajer Keuangan PT BKB Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) dan Direktur Utama PT BKB Imam Satoto Yudiono.
Dia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam pertemuan itu, Mulyono mengatakan kepada Venzo dan Imam bahwa permohonan restitusi dikabulkan tetapi dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
"MLY menyampaikan kepada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dilakukan dengan menyinggung adanya uang apresiasi. Pada momen inilah, bertemunya meeting of mind, pertemuan dua kepentingan dan dua keinginan," jelas Asep.
Selanjutnya, Venzo menyanggupi syarat dari Mulyono dengan menyediakan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, kata Asep, Venzo turut meminta jatah dari uang tersebut.
Baca juga: Kepala KPP Madya Banjarmasin Dkk yang Terjaring OTT Sudah di Gedung KPK, Diperiksa Intensif Penyidik
Asep menuturkan setelah kesepakatan tersebut, KPP Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) untuk mencairkan uang restitusi pajak.
"Jadi setelah terbitnya surat ini, dari pihak BKB keinginannya sudah terpenuhi karena tanpa terbitnya surat ini, nggak akan cair uang restitusinya," jelasnya.