Kamis, 21 Mei 2026

Kasus Suap Ekspor CPO

Terungkap di Sidang: Suap Rp40 Miliar Vonis CPO, Nama Syafei Muncul dari Pemberitaan

Rahmat, staf Wilmar Group, mengaku mengetahui pemeriksaan Muhammad Syafei oleh Kejagung dari pemberitaan media.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
PEMERIKSAAN SAKSI - Sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), Jumat (6/2/2026). Staf Wilmar Group Social Security License, Rahmat Hidayat jadi saksi di persidangan.   

Ringkasan Berita:
  • Rahmat, staf Wilmar Group, mengaku mengetahui pemeriksaan Muhammad Syafei oleh Kejagung dari pemberitaan media. 
  • Ia menyebut Syafei selama ini fokus pada pekerjaan regional dan tidak pernah membahas perkara hukum perusahaan.
  • Jaksa mendakwa Marcella Santoso bersama Ariyanto, Junaidi Saibih, dan Syafei memberikan suap USD 2,5 juta (sekitar Rp40 miliar) kepada majelis hakim melalui pejabat pengadilan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Staf Wilmar Group Social Security License, Rahmat Hidayat Kimengaku mengetahui pemeriksaan rekannya, Muhammad Syafei, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui pemberitaan media.

Hal tersebut disampaikan Rahmat saat dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait vonis lepas perkara crude palm oil (CPO), dengan terdakwa Muhammad Syafei, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Dalam persidangan, hakim anggota Andi Sahputra menanyakan apakah Syafei pernah bercerita soal penanganan perkara Wilmar yang pertama kali ditangani oleh penasihat hukum Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang.

“Tidak, Pak,” jawab Rahmat.

Majelis hakim kemudian menanyakan apakah Syafei pernah membahas perkara korporasi Wilmar lainnya.

“Tidak. Pak Syafei itu fokus. Kalau urusan kerja, beliau hanya berdiskusi soal wilayah Sumatera Barat dan Jambi saja. Ia tidak pernah mau berbicara di luar itu,” ujar Rahmat.

Hakim Andi selanjutnya menanyakan dari mana Rahmat mengetahui keterlibatan Syafei dalam perkara CPO.

“Dari pemberitaan tanggal 13 April. Saat itu sekitar pukul 23.00 WIB, beritanya ramai. Kami di regional Sumatera Barat juga mendapat kabar dari beberapa rekan bahwa Pak Syafei diperiksa di Kejagung. Baru dari situ kami tahu, lalu tidak lama kemudian kami berangkat ke Jakarta untuk memberikan dukungan,” jelas Rahmat.

Hakim Andi juga menanyakan apakah ada pihak Wilmar regional yang turut diperiksa Kejagung.

“Tidak ada, Pak,” jawab Rahmat.

Selain majelis hakim, kuasa hukum terdakwa turut memeriksa Rahmat. Kuasa hukum menanyakan besaran pendapatan Syafei selama bekerja di Wilmar, namun Rahmat mengaku tidak mengetahuinya.

Kuasa hukum kemudian menanyakan terkait tunjangan dan bonus yang diterima Syafei.

“Komponen penghasilan terdiri dari gaji pokok, THR, bonus tahunan, dan tunjangan jabatan. Pak Syafei sudah lebih dari 20 tahun bekerja. Ia pernah menerima hingga sembilan kali gaji dan juga mendapatkan saham sebagai hadiah,” ungkap Rahmat.

Dakwaan M Syafei Dkk

Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved