Wacana Pilkada Melalui DPRD
KPK Peringatkan Bahaya Pilkada Melalui DPRD: Risiko Transaksi Kekuasaan Semakin Tinggi
KPK menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD berisiko tinggi menimbulkan transaksi kekuasaan, karena prosesnya tertutup.
Ringkasan Berita:
- KPK tolak pilkada lewat DPRD karena rawan korupsi.
- Pilkada langsung dinilai lebih akuntabel.
- Mayoritas publik dukung pilkada langsung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan kritis dan sinyal ketidaksetujuan terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
KPK menilai, mekanisme tersebut justru akan menyuburkan praktik korupsi karena tertutupnya ruang pengawasan publik.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa memindahkan pemilihan ke tangan segelintir elite di parlemen daerah berpotensi menciptakan konsentrasi kekuasaan yang berbahaya.
Menurut Setyo, mekanisme pilkada via DPRD ibarat piramida terbalik.
Nasib jutaan rakyat hanya ditentukan oleh segelintir orang di ruang-ruang tertutup.
“Artinya pengambilan keputusan ada di ruangan komisi, ruangan fraksi, ruangan DPRD, dan ruang sidang. Menurut kami, ini semakin besar risiko transaksi kekuasaannya,” ujar Setyo dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
KPK juga menyoroti bahwa pemilihan oleh DPRD meningkatkan risiko state capture corruption.
Dalam skenario ini, kebijakan publik berpotensi dikendalikan oleh kelompok tertentu.
Fungsi pengawasan (check and balances) menjadi lumpuh karena kepala daerah terpilih akan merasa berhutang budi kepada anggota dewan, bukan kepada rakyat.
Setyo mengingatkan bahwa akar masalah sesungguhnya bukan sekadar pada cara pemilihan, melainkan pada akuntabilitas.
Ia menekankan rumus korupsi yang selalu terjadi ketika pengawasan lemah.
“Saya sampaikan di sini, selama monopoli dan diskresi itu tinggi sementara akuntabilitas rendah, korupsi akan terus berulang apapun sistem pilkadanya,” ungkap Setyo.
Meskipun mengakui bahwa pilkada langsung memiliki masalah high cost politics (politik biaya tinggi), KPK menilai sistem tersebut masih lebih baik dalam aspek pengawasan.
Mengubah sistem menjadi tidak langsung dinilai bukan solusi yang tepat untuk memberantas korupsi.
“Pilkada langsung tidak kebal korupsi, tapi ia menyediakan ruang koreksi publik yang jauh lebih kuat,” sebut Setyo.
“Bagi KPK, yang terpenting bukan bagaimana kepala daerah dipilih, tapi untuk siapa kekuasaan itu dijalankan,” tambahnya.
KPK berharap wacana reformasi pilkada tidak hanya terjebak pada isu efisiensi biaya.
Reformasi harus mengedepankan nilai moral publik dan memastikan kekuasaan bersih dari intervensi para cukong politik.
Hasil Survei
Sementara itu, sejumlah survei mengungkapkan mayoritas publik memilih Pilkada langsung ketimbang Pilkada tidak langsung.
Seperti terlihat dari hasil survei Litbang Kompas.
Suara mayoritas publik yang tetap menghendaki pilkada langsung oleh rakyat terekam dalam jajak pendapat Litbang Kompas, Desember lalu.
"Sebanyak 77,3 persen publik menyatakan hal itu," bunyi jajak pendapat dilansir dari Kompas.id, Senin (12/1/2026).
Kemudian yang menyebut bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD adalah sistem yang paling cocok sebesar 5,6 persen.
Sementara itu, 15,2 persen responden menyatakan "Keduanya sama saja" dan 1,9 persen publik menjawab "Tidak tahu".
Dari 77,3 persen publik yang mengatakan cocok terhadap pilkada langsung, 46,2 persen di antaranya menyatakan bahwa demokrasi dan partisipasi menjadi alasannya memilih sistem tersebut.
Lalu, 35,5 persen menjawab bahwa kualitas pemimpin menjadi alasan memilih pilkada dipilih oleh rakyat secara langsung.
Selanjutnya, ketidakpercayaan terhadap pemerintah (5,4 persen), lainnya (1,4 persen), dan tidak tahu (4,5 persen).
Survei Litbang Kompas dilaksanakan pada 8-11 Desember 2025, dengan 510 responden dari 76 kota di 38 provinsi.
Margin of error dalam jajak pendapat ini sebesar kurang lebih 4,24 persen.
Hasil tak jauh berda muncul dari lembaga survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA.
Survei mengungkapkan publik menolak wacana Pilkada dilakukan lewat DPRD.
Hasil survei LSI Denny JA terbaru yang dirilis pada Rabu (7/1/2026) menunjukkan sebanyak 66,1 persen responden menolak wacana Pilkada lewat DPRD.
Peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa mengungkapkan mayoritas publik tetap ingin Pilkada dilakukan secara langsung, tidak lewat DPRD.
Responden ditanya apakah setuju atau tidak setuju wacana Pilkada tidak langsung atau dipilih DPRD.
Hasilnya, 66,1 persen menyatakan kurang setuju, tidak setuju, atau tidak setuju sama sekali.
Kemudian ada 28,6 persen menyatakan setuju atau sangat setuju, dan 5,3 persen menyatakan tidak tahu maupun tidak jawab.
"Jadi dari data ini kita bisa lihat bahwa di atas 65 persen menolak Pilkada DPRD."
"Angka ini bukan angka yang kecil, tetapi merupakan angka yang masif juga sistemik," ungkap Ardian, dikutip dari YouTube LSI Denny JA.
Ia menjelaskan, dalam opini publik ketika melewati batas 60 persen, dapat memberi efek yang sudah besar.
Survei ini dilakukan pada 10-19 Oktober 2025 terhadap 1.200 responden yang dipilih dengan metodologi multi-stage random sampling.
Ardian menegaskan jumlah ini bisa menggambarkan sikap 208 juta pemilih di Indonesia.
Baca juga: Praktik Curang Masih Bayangi Pilkada, PSI Dorong Pelonggaran Syarat Pencalonan
"Kita yakinkan bisa. Buktinya apa? Buktinya ketika survei-survei terdahulu ataupun ketika misalnya quick count itu kita mendapatkan hasil yang identik dengan yang diumumkan oleh KPU," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ketua-KPK-Setyo-Budiyanto-4321.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.