Sabtu, 30 Mei 2026

OTT KPK di Depok

Begini Penampakan Rumah Dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Dikelilingi Pagar 2 Meter

Pasca OTT KPK, rumah dinas Ketua & Wakil Ketua PN Depok tampak sepi, gerbang terkunci rapat tanpa aktivitas di dalam.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN DEPOK
OTT KPK DI DEPOK - Kondisi rumah dinas Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan tampak sepi dan terkunci pada Sabtu (7/2/2026). Sebelumnya, KPK melakukan OTT di rumah dinas tersebut pada Kamis (5/2/2026) malam. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

“Iya malam Jumat terakhir, habis itu nutup terus,” katanya.

Rudi juga sempat melihat adanya keramaian di sekitar rumah pada malam itu, meski tidak mengetahui pasti peristiwa yang terjadi.

KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Eksekusi Lahan di PN Depok

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait eksekusi lahan di Pengadilan Negeri Depok. Kasus ini terbongkar melalui OTT pada Kamis, 5 Februari 2026.

Sengketa Lahan 6.500 Meter Persegi

Perkara bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, yang dimenangkan PT Karabha Digdaya (PT KD) hingga tingkat kasasi.

Namun proses eksekusi pengosongan lahan disebut terhambat.

Modus Fee Rp850 Juta

Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua Bambang Setyawan (BBG) diduga meminta fee Rp1 miliar, lalu disepakati menjadi Rp850 juta.

Jurusita Yohansyah Maruanaya (YOH) disebut menjadi perantara antara pihak pengadilan dan PT KD.

Penyerahan Uang di Arena Golf

Uang Rp850 juta diserahkan kepada YOH di arena golf, yang disebut bersumber dari invoice fiktif perusahaan.

KPK menyita uang tunai dalam tas ransel hitam saat OTT berlangsung.

Daftar Tersangka

Kelima tersangka adalah:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) – Jurusita
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) – Dirut PT KD
  • Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT KD

Dugaan Gratifikasi Rp2,5 Miliar

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun depok
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved