Minggu, 7 Juni 2026

OTT KPK di Bea Cukai

KPK Bidik Importir Nakal Terkait Kasus Blueray Cargo, Oknum Bea Cukai Ikut Diburu

KPK mendalami daftar importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo dalam skandal dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
OTT KPK - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait OTT dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Ditektorat Jenderal Bea Cukai di gedung KPK, Kamis (5/2/2026). Ia mengatakan penyidik mendalami daftar importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo dalam skandal dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

KPK langsung melakukan penahanan terhadap lima tersangka (RZL, SIS, ORL, AND, dan DK) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni pemilik PT Blueray berinisial JF, belum ditahan. 

KPK menyatakan akan segera menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri (cekal) dan mengimbau JF untuk kooperatif mengikuti proses hukum.

Para pejabat Bea Cukai disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor serta pasal penerimaan gratifikasi. 

Sedangkan pihak PT Blueray disangkakan melanggar pasal penyuapan.

"Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat. Ini adalah bukti kontribusi konkret publik dalam upaya membersihkan institusi penerimaan negara dari praktik korupsi," ujar Asep.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved