Kasus Suap Ekspor CPO
Kasus Dugaan Suap Ekspor CPO, Kemenperin Klaim Sudah Nonaktifkan Oknum Terlibat
Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Kasus suap ekspor CPO ini menyeret 3 korporasi besar yang selama ini menjadi produsen CPO, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Tiga terdakwa korporasi tersebut dihukum membayar denda Rp3 miliar dan uang pengganti total Rp17.708.848.926.661,45 (Rp17,7 triliun).
"Amar putusan, JPU=kabul," bunyi amar putusan dilihat dari informasi perkara Mahkamah Agung, Kamis (25/9/2025).
Wilmar Group dihukum denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti Rp 11.880.351.801.176,11.
Jumlah tersebut berasal dari total keuntungan yang tidak sah, kerugian keuangan negara serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga.
Total denda tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan oleh para terdakwa Wilmar Group kepada Jampidsus sejumlah Rp 11.880.351.802.619.
"Untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara," bunyi amar tersebut.
Selanjutnya, Musim Mas Group dihukum denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 subsider 10 tahun kurungan.
Jumlah tersebut juga berasal dari total keuntungan yang tidak sah, kerugian keuangan negara serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga.
Uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa Musim Mas Group kepada RPL Jampidsus sebesar Rp1.188.461.774.662,2 untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Terakhir, Permata Hijau Group dihukum denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26.
Angka itu berasal dari total keuntungan yang tidak sah, kerugian keuangan negara serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga.
Uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada RPL Jampidsus sebesar Rp186.430.960.865,26 untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tersangka-korupsi-ekspor-CPO-3201.jpg)