Rabu, 20 Mei 2026

Kasus Suap Ekspor CPO

Saat Rp20 Miliar Tak Memadai Mengurus Perkara Suap Vonis Lepas CPO, Terdakwa: Mereka Minta Kali Tiga

Angka suap fantastis mencuat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat jaksa mencecar terdakwa Ariyanto Bakri

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG KASUS CPO - Sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), Jumat (23/1/2026). Terdakwa Ariyanto Bakri saat memasuki ruang sidang. 

Ringkasan Berita:
  • Angka suap fantastis mencuat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat jaksa mencecar terdakwa Ariyanto Bakri
  • Ariyanto mengaku kemudian berkomunikasi dengan eks Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, yang menyampaikan bahwa dana Rp 20 miliar dinilai belum memadai
  • Saat mengucapkan sumpah tersebut, suara Ariyanto terdengar pelan dan sempat bergetar seperti menahan tangis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angka suap fantastis mencuat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat jaksa mencecar terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng Ariyanto Bakri soal dugaan pengurusan perkara Wilmar Group.

Ia mengungkap adanya pihak yang menghubunginya dan menyiapkan anggaran Rp 20 miliar untuk membantu penanganan kasus tersebut.

Baca juga: Suara Bergetar Ariyanto Bakri saat Bersaksi untuk Istri Hingga Bongkar Rp 60 Miliar Permintaan Hakim

Namun, angka itu disebut tak cukup. Ariyanto mengaku kemudian berkomunikasi dengan eks Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, yang menyampaikan bahwa dana Rp 20 miliar dinilai belum memadai untuk “mengurus” perkara yang tengah berjalan.

“Mereka tidak sanggup dengan Rp 20 miliar. Mereka minta Rp20 miliar kali tiga,” ujar Ariyanto menirukan perkataan Wahyu Gunawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Kejagung: Dugaan Kerugian Negara Kasus Korupsi Ekspor CPO Capai Rp 14 Triliun

“Saya bilang, segera kalau mau oke jalan karena sidang sudah berjalan,” jelasnya.

Suara Bergetar

Suasana haru mewarnai persidangan saat Terdakwa Ariyanto Bakri yang dihadirkan sebagai saksi bagi terdakwa istrinya, Marcella Santoso, dan rekannya Junaedi Saibih, mengucapkan sumpah di hadapan majelis hakim.

Hakim Ketua Efendi terlebih dahulu memandu pengucapan sumpah dan meminta Ariyanto mengikuti lafal yang dibacakan.

“Saudara yang bersumpah, saya pandu. Tirukan lafal sumpah yang saya ucapkan. Audzubillahiminasyaitonirojim, bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah,” ucap Hakim Efendi.

Dengan suara lirih, Ariyanto mengikuti setiap kalimat yang diucapkan hakim.

“Sebagai saksi di dalam perkara ini, akan memberikan keterangan yang benar daripada yang sebenarnya,” lanjut hakim, yang kembali diikuti oleh Ariyanto.

Saat mengucapkan sumpah tersebut, suara Ariyanto terdengar pelan dan sempat bergetar seperti menahan tangis.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Ariyanto yang bersaksi untuk Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Ada Pejabat Bea Cukai

Sosok Wahyu Gunawan

Nama Panitera Muda (Panmud) perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), kini mencuat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korporasi korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, Wahyu Gunawan adalah orang kepercayaan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"WG waktu itu panitera, orang kepercayaan dari MAN (Ketua PN Jaksel). Kemudian melalui dia lah terjadi kesepakatan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Sabtu (12/4/2025).

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved