Kamis, 21 Mei 2026

Kasus Suap Ekspor CPO

Saat Rp20 Miliar Tak Memadai Mengurus Perkara Suap Vonis Lepas CPO, Terdakwa: Mereka Minta Kali Tiga

Angka suap fantastis mencuat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat jaksa mencecar terdakwa Ariyanto Bakri

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG KASUS CPO - Sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), Jumat (23/1/2026). Terdakwa Ariyanto Bakri saat memasuki ruang sidang. 

Akibat perbuatannya Jaksa pun menjerat ke empat terdakwa dengan Pasal sebagai berikut:

Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

M Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved