Rabu, 20 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

JPU Kejagung Ungkap Fakta Harga Pengadaan Laptop Chromebook Tak Terkendali

Jaksa menegaskan tidak benar LKPP menyatakan harga pengadaan Chromebook wajar. Justru dilakukan konsolidasi dan efisiensi.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG KORUPSI CHROMEBOOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, Roy Riady di PN Tipikor Jakpus. Ia menegaskan berdasarkan keterangan saksi dari LKPP harga pengadaan Chromebook di E-katalog tinggi dan tak terkendali. 

Ringkasan Berita:
  • Jaksa menegaskan tidak benar LKPP menyatakan harga pengadaan Chromebook wajar. 
  • Justru dilakukan konsolidasi dan efisiensi karena harga dinilai tinggi dan tidak terkontrol.
  • Kepala LKPP periode 2019–2021 menyebut pengadaan lewat online shop membuat harga sulit dikendalikan dan cenderung lebih mahal.
  • Sehingga dialihkan ke e-katalog PEP agar lebih transparan dan terkontrol.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung membantah pernyataan yang menyebut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan tak ada kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

"Saya tekankan, tidak benar LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga. Kalau tidak ada kemahalan harga mengapa ada konsolidasi pengadaan? Ada efisiensi harga seperti itu,” kata JPU Roy Riyady di PN Tipikor Jakpus, dikutip Rabu (11/2/2026).

Roy menyebut bahwa LKPP justru memberikan kesaksian bahwa harga pada platform tidak terkontrol dan cenderung tinggi, sehingga akhirnya dilakukan perubahan.

“Bahkan tadi teman-teman dengar, LKPP mengatakan online shop itulah diubah menjadi PEP karena harganya tidak terkontrol dan harganya tinggi. Itu kata Kepala LKPP,” kata Roy.

Lebih lanjut, Roy menyebut bahwa LKPP bahkan tidak ikut serta dalam proses pembentukan harga dan baru dilibatkan pada tahun 2022.

"2022 baru melibatkan LKPP, itu pun pembentukan harganya berdasarkan SRP dan tidak diberikan data pembentukan harga yang sebenarnya dalam pengadaan tersebut. Itu fakta yang terungkap," ujarnya.

Pengadaan Chromebook via Online Shop Tak Tepat dan Mahal

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 2019-2021 Roni Dwi Susanto mengungkapkan pengadaan melalui online shop atau toko daring tak tepat, hal itu dikatakannya karena harga cenderung lebih mahal.

Adapun hal itu disampaikan Roni saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan Terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah serta Ibrahim Arief di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Mulanya di persidangan jaksa menanyakan terkait pengadaan e-katalog online shop di Kemendikbudristek.  

Roni menjelaskan sesuai dengan peraturan lembaga yang mengatur tentang toko daring dan e-katalog.

Maka di dalam sistem e-purchasing itu ada online shop dan ada e-katalog. 

Lanjutnya saat dirinya masuk di LKPP pada 2019 dan 2020 meminta kajian bahwa untuk produk teknologi informasi, termasuk peralatan perkantoran melalui online shop tidak tepat.

"Karena harga tidak bisa kita kontrol dan harganya relatif tinggi. Sehingga saya meminta membentuk tim, agar dibentuk tim kajian dan dilakukan melalui e-katalog PEP, peralatan elektronik perkantoran dan pendukungnya. Disitulah dimulai pengadaan PEP elektronik melalui e-katalog, bukan di online shop," terang Roni.

Kemudian dikatakan Roni pengadaan PEP elektronik melalui e-katalog, bukan di online shop tersebut baru berjalan di tahun 2021.

"Jadi sebelum April 2021 masih berlaku online shop. Dan disitulah yang dikenal dengan harga SRP (Suggested Retail Price) di dalam dokumen pemilihan diwajibkan tidak boleh lebih mahal daripada harga di pasar," terang Roni

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved