OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Bantah Ada Penyidik Bernama Bayu Sigit yang Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA Kemnaker
KPK bantah ada penyidik bernama Bayu Sigit yang disebut-sebut meminta uang hingga Rp10 miliar untuk mengamankan kasus dugaan korupsi di Kemnaker.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri pejabat Kemnaker lain, Memei Meilita Handayani, terjadi negosiasi untuk menutup kasus Gatot dengan permintaan awal Rp10 miliar.
Meski permintaan awal sangat besar, Yora menyebut kesepakatan turun menjadi Rp7 miliar.
Gatot Widiartono kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp1 miliar sekitar tiga pekan setelah pertemuan.
Uang tersebut diserahkan melalui staf Gatot kepada kurir Yora di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dalam tiga goodie bag bertuliskan Bank BNI 46.
Namun, upaya pengamanan kasus tersebut gagal total.
Gatot tetap ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa.
Uang Rp1 miliar yang diserahkan pun, menurut pengakuan Sigit kepada Yora, sudah habis dibagi-bagikan kepada timnya.
Kasus ini sendiri menyeret delapan mantan pejabat Kemnaker yang didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin RPTKA periode 2017–2025.
Jaksa mendakwa para pejabat tersebut meraup total Rp135,29 miliar dari pungutan liar terhadap perusahaan atau agen tenaga kerja asing.
Selain Gatot Widiartono, terdakwa lain meliputi mantan Dirjen Binapenta Suhartono dan Haryanto, serta sejumlah pejabat direktur dan staf di lingkungan Kemnaker.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-di-Gedung-Merah-Putih-KPK-soal-BB-pati.jpg)