Selasa, 14 April 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Bantah Ada Penyidik Bernama Bayu Sigit yang Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA Kemnaker

KPK bantah ada penyidik bernama Bayu Sigit yang disebut-sebut meminta uang hingga Rp10 miliar untuk mengamankan kasus dugaan korupsi di Kemnaker.

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
BANTAH - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. KPK bantah ada penyidik bernama Bayu Sigit yang disebut-sebut meminta uang hingga Rp10 miliar untuk mengamankan kasus dugaan korupsi di Kemnaker. 

Ringkasan Berita:
  • KPK membantah keberadaan penyidik bernama Bayu Sigit yang disebut-sebut meminta uang hingga Rp10 miliar untuk mengamankan kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 
  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan nama tersebut tidak tercatat dalam basis data kepegawaian lembaga antirasuah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keberadaan penyidik bernama Bayu Sigit yang disebut-sebut meminta uang hingga Rp10 miliar untuk mengamankan kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan nama tersebut tidak tercatat dalam basis data kepegawaian lembaga antirasuah.

Bantahan ini disampaikan KPK merespons fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/2/2026). 

Dalam sidang tersebut, seorang saksi menyebut terdakwa Gatot Widiartono sempat dimintai uang puluhan miliar oleh seseorang yang mengaku sebagai penyidik KPK agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami akan cek informasi itu, namun sejauh kami tahu atas nama tersebut (Bayu Sigit) tidak ada dalam database pegawai KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Budi turut mewanti-wanti masyarakat, khususnya pihak yang sedang beperkara, agar mewaspadai modus penipuan yang mencatut nama lembaga antirasuah. 

Ia menegaskan bahwa setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara tim, profesional, dan transparan, sehingga tidak mungkin dapat diatur oleh orang per orang untuk kepentingan pribadi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, termasuk pihak-pihak yang sedang beperkara, untuk senantiasa hati-hati dan waspada kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun pihak lain yang bisa mengatur perkara,” lanjut Budi.

Keterangan Saksi

Sebelumnya, dalam persidangan, saksi Yora Lovita E Haloho mengungkapkan adanya sosok "Penyidik KPK" gadungan tersebut. 

Yora yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Gatot Widiartono, mantan pejabat di Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker, menceritakan kronologi pertemuan tersebut.

Menurut Yora, peristiwa terjadi sekitar Maret–April 2025 saat kasus RPTKA masih dalam tahap penyelidikan. 

Ia menjadi perantara pertemuan antara Gatot dengan Bayu Sigit yang dikenalkan oleh temannya, Iwan Banderas.

"Ini ada teman yang juga, katanya orang KPK. 'Ada urusan di Kemnaker, mau dibantu enggak? Kita bantu'," kata Yora menirukan ucapan Iwan di persidangan.

Yora mengaku percaya karena Sigit membawa lencana logam berlogo KPK dan menunjukkan surat pemberitahuan permintaan keterangan. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved