Selasa, 21 April 2026

Sidang Noel Ebenezer Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan 2 Saksi ke Persidangan

Pantauan Tribunnews.com di ruang persidangan, terdakwa Noel datang menggunakan batik berwarna merah.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Terdakwa mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebelum memasuki ruang sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dkk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hari ini
  • Ini adalah lanjutan sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3
  • Sebelum masuk ke ruang sidang, Noel sempat menyapa awak media mengatakan kondisinya dalam keadaan sehat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 dengan terdakwa mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dkk pada Jumat (13/2/2026).

Persidangan dimulai sekira 10.10 WIB di ruang Kusuma Atmaja.

Pantauan Tribunnews.com di ruang persidangan, terdakwa Noel datang menggunakan batik berwarna merah.

Sebelum masuk ke ruang sidang, Noel sempat menyapa awak media mengatakan kondisinya dalam keadaan sehat.

"Aman, sehat," kata Noel.

Pada persidangan hari ini masih menjadi kesempatan penuntut umum menghadirkan saksi ke persidangan.

Jaksa KPK pada persidangan menghadirkan dua orang saksi ke persidangan.

  • Saksi pertama atas nama Asep Juhud Mulyadi selalu Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 tahun 2023.
  • Saksi kedua atas nama Candrales Riawati Dewi selaku Mantan Sub Koordinator atau Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 periode 2015-2020.

Duduk Perkara Kasus Noel

Kasus ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker. 

Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.

Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. 

Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.

Selain Noel, ada 10 terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni:

1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.

2. Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).

3. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.

4. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.

5. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.

6. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.

7. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.

8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.

9. Supriadi (SUP) – Koordinator.

10. Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).

11. Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved