Kasus Suap Ekspor CPO
Kasus Suap dan TPPU Vonis Lepas Migor, Marcella Santoso Dkk Dituntut 18 Februari 2026
Marcella Santoso dan kawan-kawan didakwa suap Rp40 miliar agar hakim vonis lepas kasus migor, tuntutan dibacakan 18 Februari 2026
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat jadwalkan tuntutan perkara dugaan suap dan TPPU minyak goreng dengan terdakwa Marcella Santoso dan kawan-kawan pada 18 Februari 2026
- Marcella didakwa memberi suap Rp40 miliar agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi
- Jaksa juga menjerat mereka dengan dakwaan pencucian uang dan perintangan penyidikan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang tuntutan perkara dugaan suap, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perintangan penyidikan vonis lepas perkara minyak goreng (Migor) dengan terdakwa Marcella Santoso dan kawan-kawannya.
Penuntut umum dari Kejaksaan Agung dijadwalkan akan membacakan surat tuntutan pada Rabu (18/2/2026) mendatang.
"Tuntutan Rabu, 18 Februari 2026," kata juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, Jumat (13/2/2026).
Nantinya jaksa akan membacakan surat tuntutan untuk Terdakwa advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta Social Security License Wilmar Group M Syafei dalam perkara dugaan suap dan TPPU.
Kemudian membacakan surat tuntutan untuk terdakwa advokat Junaedi Saibih, Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, dan bos buzzer Adhiya Muzzaki dalam perkara perintangan penyidikan.
Baca juga: Ariyanto Bakri Tahan Tangis di Sidang Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Sedih Marcella Santoso Terseret
Dakwaan Marcella Santoso Dkk
Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group.
Tak hanya Marcella, dakwaan itu juga berlaku untuk tiga terdakwa lainnya yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Junaidi Saibih serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan untuk ke empat terdakwa itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025) malam.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih dan M Syafei memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika (USD) sejumlah 2.500.000 atau senilai Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar) kepada hakim," kata Jaksa di ruang sidang.
Jaksa menyebut bahwa uang suap senilai Rp40 miliar itu diberikan Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Uang tersebut kata Jaksa diberikan oleh Marcella kepada Arif dan Wahyu sebanyak dua tahap.
Setelah itu Jaksa menjelaskan uang tersebut kemudian dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO tersebut yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim senilai Rp9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin selaku Hakim Anggota dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc senilai Rp6,5 miliar.
Tak hanya majelis, Arif Nuryanta dan Wahyu kata Jaksa juga menerima jatah uang suap tersebut dengan masing-masing sejumlah Rp15,7 miliar dan Rp2,4 miliar.
"Uang suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi korupsi migor dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group memberikan putusan lepas atau ontslag," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Marcella-Santoso-di-Pengadilan-Tipikor-Jakarta-1029.jpg)