Rabu, 29 April 2026

Kasus Suap Ekspor CPO

Marcella Santoso Cs Ajukan Banding Vonis 6-16 Tahun Penjara, Kasus Suap dan TPPU Migor

Advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KASUS CPO - Terdakwa Marcella Santoso di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). Ia heran divonis 14 tahun penjara dalam kasus suap dan TPPU CPO. 

Ringkasan Berita:
  • Advokat Marcella Santoso bersama dua terdakwa lain mengajukan banding.
  • Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
  • Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Marcella Santoso bersama dua terdakwa lain, Ariyanto Bakri dan eks Head of Social Security and License Wilmar Group M Syafei mengajukan banding atas vonis pada kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait putusan lepas perkara minyak goreng (migor).

"Perkara 106 (Marcella Santoso), 107 (Ariyanto Bakri) dan 109 (M Syafei), terdakwa sudah mengajukan banding," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, Selasa (9/3/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada advokat Ariyanto Bakri karena terbukti memberi suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Ariyanto juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan serta uang pengganti Rp16,25 miliar subsider 6 tahun penjara.

Dalam perkara yang sama, advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp16,25 miliar subsider 6 tahun penjara.

Sementara itu, M Syafei divonis 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.

Baca juga: Marcella Santoso Heran Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus CPO: Saya Bukan Pejabat Negara

Dakwaan Marcella Santoso Dkk

Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group.

Tak hanya Marcella, dakwaan itu juga berlaku untuk tiga terdakwa lainnya yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Junaidi Saibih serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan untuk ke empat terdakwa itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025) malam.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih dan M Syafei memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika (USD) sejumlah 2.500.000 atau senilai Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar) kepada hakim," kata Jaksa di ruang sidang.

Jaksa menyebut bahwa uang suap senilai Rp40 miliar itu diberikan Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Uang tersebut kata Jaksa diberikan oleh Marcella kepada Arif dan Wahyu sebanyak dua tahap.

Setelah itu Jaksa menjelaskan uang tersebut kemudian dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO tersebut yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim senilai Rp9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin selaku Hakim Anggota dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc senilai Rp6,5 miliar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved