Senin, 18 Mei 2026

Kasus Suap Ekspor CPO

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Marcella Santoso Jadi 15 Tahun Penjara

Marcella Santoso divonis 15 tahun penjara oleh PT DKI Jakarta dalam kasus suap vonis lepas ekspor CPO atau minyak goreng.

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
VONIS DIPERBERAT - Terdakwa Marcella Santoso di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). Ia heran divonis 14 tahun penjara dalam kasus suap dan TPPU CPO. 

Ringkasan Berita:
  • Marcella Santoso divonis 15 tahun penjara oleh PT DKI Jakarta dalam kasus suap vonis lepas ekspor CPO atau minyak goreng, naik dari hukuman sebelumnya 14 tahun.
  • Hakim juga menjatuhkan denda Rp600 juta serta uang pengganti Rp21,6 miliar subsider 7 tahun penjara karena Marcella terbukti melakukan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
  • Putusan banding tersebut diputus pada 12 Mei 2026 dan tetap lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 17 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap advokat Marcella Santoso dalam kasus suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Adapun dalam perkara itu majelis hakim pengadilan banding memperberat vonis Marcella menjadi 15 tahun penjara dari yang sebelumnya 14 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sejumlah Rp 600 juta," demikian bunyi amar putusan banding tersebut dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Minggu (17/5/2026).

Dalam putusannya hakim menambahkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Marcella disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut.

Namun jika harta kekayaan maupun pendapatan itu masih tak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Selain pidana badan dan denda, hakim juga menghukum Marcella untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar subsider 7 tahun pidana penjara.

Nilai uang pengganti yang dibebankan PT DKI Jakarta kepada Marcella ini lebih tinggi dari putusan di pengadilan tingkat pertama yang hanya senilai Rp 16,2 miliar.

Hakim menyatakan bahwa Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan kesatu alternatif primer jaksa penuntut umum.

Tak hanya itu, hakim juga menyatakan Marcella terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kesatu penuntut umum.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap hakim.

Sebagai informasi, putusan banding Marcella Santoso itu telah digelar di PT DKI Jakarta pada Selasa (12/5/2026). Perkara banding tersebut teregistrasi dengan nomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI dan diadili oleh Hakim ketua Joni dengan hakim anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin oleh Efendi telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Marcella.

Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Ariyanto Bakri, divonis 16 tahun penjara.

Terdakwa M. Syafei dinyatakan terbukti melakukan penyuapan namun tidak terbukti melakukan TPPU, sedangkan pengacara Junaedi Saibih dinyatakan tidak terbukti melakukan penyuapan dan dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Baca juga: Marcella Santoso Cs Ajukan Banding Vonis 6-16 Tahun Penjara, Kasus Suap dan TPPU Migor

Hukuman 15 tahun penjara di tingkat banding ini sedikit lebih ringan dari tuntutan awal jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Marcella dan Ariyanto masing-masing dihukum 17 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar.

Dakwaan Marcella Santoso Dkk

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved