Minggu, 12 April 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Eks Dirut Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi Dituntut 14 Tahun

Jaksa juga menuntut Yoki, Sani dan Agus untuk membayar denda sebesar  Rp 1 miliar akibat kasus yang menejerat mereka

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Fahmi Ramadan
TATA KELOLA MINYAK - Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dengan terdakwa Yoki Firnandi, Sani Dinar dan Agus Purwono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/2/2026). Dalam perkara ini ketiganya dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 

Ringkasan Berita:
  • Terdakwa eks Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi dituntut 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah 2018–2023. 
  • Jaksa juga menuntut dua pejabat lain serta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar, subsider penjara. 
  • Perkara ini disebut merugikan negara sekitar USD 6,99 juta akibat penyimpangan impor minyak mentah di lingkungan PT Pertamina (Persero).
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina yanun 2018-2023.

Adapun hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoki Firnandi dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Selain Yoki, Jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya yaitu Sani Dinar Saifuddin selaku mantan Direktur Feedstock dan Produk Optimization PT Pertamina Internasional dan Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) juga dituntut pidana penjara serupa.

Tak hanya pidana badan, Jaksa juga menuntut Yoki, Sani dan Agus untuk membayar denda sebesar  Rp 1 miliar akibat kasus yang menejerat mereka tersebut.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," kata Jaksa.

Baca juga: Riva Siahaan Cs Dituntut 14 Tahun Bui di Kasus Minyak Pertamina, Dianggap Tidak Merasa Bersalah

Kemudian dalam tuntutannya itu, Jaksa juga membebankan ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

Namun apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun," jelasnya.

Sebelumnya dalam perkara ini, tiga terdakwa lainnya yaitu eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Edward Corne selaku Eks VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga dan Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat Niaga PT Pertamina Patra Niaga juga dituntut pidana penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Mereka dalam perkara ini juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

Dakwaan Penuntut Umum 

Adapun dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023.

Untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah yang akan diolah di Kilang Pertamina, fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina Januari 2018 sampai September 2020 dan PT KPI Oktober 2020 sampai Desember 2023 melakukan impor minyak mentah selama periode 2018 sampai 2023. 

Pihak-pihak terkait pada Fungsi ISC dan PT KPI menetapkan dan melaksanakan mekanisme impor minyak mentah tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan.

Pelaksanaan itu dengan memberikan persetujuan kepada Trafigura Pte. Ltd. dan Trafigura Asia Trading selaku mitra usaha atau supplier untuk mengikuti pengadaan minyak mentah atau kondensat. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved