Minggu, 12 April 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

15 Eksaminator: Kerugian Negara Rp2,9 Triliun di Kasus Terminal BBM Merak Tak Berdasar

Sebanyak 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi terkemuka di Indonesia menyimpulkan bahwa angka Rp2,9 triliun.

Editor: Wahyu Aji
HO/IST
EKSAMINASI - Sebanyak 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia melakukan eksaminasi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (11/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 15 akademisi dari berbagai perguruan tinggi menyimpulkan angka Rp2,9 triliun yang disebut sebagai kerugian negara dalam kasus Terminal BBM Merak tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas.
  • Kesimpulan tersebut muncul dalam sidang eksaminasi yang digelar Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim terkait perkara yang menyeret Muhamad Kerry Adrianto Riza dan berkaitan dengan kerja sama terminal BBM antara PT Pertamina (Persero) dan PT Orbit Terminal Merak.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi terkemuka di Indonesia menyimpulkan bahwa angka Rp2,9 triliun yang diklaim sebagai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Terminal BBM Merak tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas. 

Kesimpulan ini mengemuka dalam sidang eksaminasi yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Perkara yang menyeret Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, ini berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. 

Sidang eksaminasi tersebut melibatkan deretan akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Pancasila.

Pakar hukum pidana Dr Chairul Huda, yang mewakili pandangan para eksaminator, menegaskan bahwa tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus ini karena unsur utama kerugian negara tidak terbukti. 

Dana sebesar Rp2,9 triliun yang dipermasalahkan sejatinya merupakan nilai pembayaran sah dari PT Pertamina atas jasa penggunaan terminal BBM milik OTM yang manfaatnya telah dan masih dinikmati hingga saat ini.

“Seperti tadi sudah dijelaskan sebagai hasil kesimpulan dari eksaminasi ini adalah bahwa angka 2,9 triliun sebagai kerugian keuangan negara itu tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas,” ucap Chairul Huda dalam keterangannya dikutip Kamis (12/3/2026).

Ia menyoroti ketidaklogisan dari upaya mengkategorikan biaya sewa jasa operasional sebagai bentuk kerugian keuangan negara. 

Dana hasil penyewaan tersebut selama ini telah dialokasikan oleh OTM untuk membiayai operasional, melunasi pajak, hingga membayar tanggungan kredit perbankan.

“Jadi, sangat aneh kalau ada hubungan hukum sewa-menyewa, barangnya yang disewa sudah dipakai, lalu pembayaran uang sewanya dianggap kerugian. Ini tidak masuk akal,” kata Chairul.

Menurutnya, ketiadaan unsur kerugian negara otomatis menggugurkan sangkaan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor maupun Pasal 603 KUHP.

“Kalau tidak ada kerugian keuangan negara, maka tidak ada korupsi. Itu kata kunci yang paling penting. Jadi, kami 15 eksaminator bersepakat bahwa ini tidak ada kerugian sebenarnya,” jelasnya.

Pandangan dari ke-15 ahli hukum ini sepenuhnya sejalan dengan dissenting opinion (pendapat berbeda) yang sebelumnya diajukan oleh anggota Majelis Hakim Keempat, Mulyono Dwi Purwanto. 

Dalam putusannya, Hakim Mulyono meragukan validitas penghitungan kerugian negara, menyatakan ketiadaan niat jahat (mens rea) dalam proses penyewaan tangki BBM, serta menilai tidak ada keuntungan pribadi secara melawan hukum yang diperoleh para terdakwa.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved